Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai pengelola pasar tradisional tidak memberikan harga jual kios secara wajar, sehingga pedagang tidak mampu mempertahankan bisnisnya setelah bangunan pasar direnovasi.
Ketua Umum APPBI, A. Stefanus Ridwan S., bahkan menilai PD Pasar Jaya-BUMD pengelola 150 pasar di DKI Jakarta-kelewatan sampai menetapkan harga jual kios Rp 60 juta per m2 untuk merenovasi Pasar Mayestik, misalnya.
"Harga jual apartemen mewah di Jakarta itu Rp 10 juta-Rp 15 juta per m2, masak kios pasar yang kotak dan lempang saja [bentuknya] dijual dengan harga Rp 60 juta per m2. Ini tidak wajar," kata Stefanus.
APPBI mempertanyakan sikap pengelola pasar, jika sebenarnya harga kios yang harusnya bisa dibebankan kepada pedagang pasar tradisional dengan harga sekitar Rp 7,5 juta per m2 mengapa harus menetapkan harga puluhan juta rupiah. Akibatnya, penetapan harga kios yang kelewat tinggi tersebut tidak mampu ditoleransi oleh pedagang pasar yang beromzet kecil. Mereka akhirnya pasrah, tidak mampu menebus kembali kios yang dimiliki pascarenovasi. (Bisnis Indonesia)
Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar