Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Selasa, 25 Januari 2011

Batal Temui Walikota, Perkuat Koordinasi

MALANG | SURYA- Rencana pedagang Pasar Dinoyo dan Blimbing Kota Malang untuk menemui Wali Kota Malang, Peni Suparto, Senin (24/1) kemarin batal. Pedagang sedianya berancang-ancang menyerahkan surat dari Gubenur Jawa Timur Soekarwo terkait perlunya musyawarah ulang soal pasar.

Juru bicara Forum Komunitas Pedagang Pasar Dinoyo, Herwintono, mengakui, pihaknya memang berencana menemui wali kota dan DPRD Kota Malang, namun dibatalkan karena masih melakukan koordinasi dengan seluruh pedagang yang berjualan di dua pasar tersebut.

“Insya Alah besok (25/1) kami akan menemui DPRD dan Wali Kota Malang Peni Suparto untuk menyerahkan dua surat dari Gubernur Jatim maupun Ombudsman pusat,” tegasnya.

Yang pasti, katanya, kedua surat itu meminta wali kota melakukan musyawarah dan melibatkan pedagang terkait renovasi kedua pasar tradisional ini menjadi pasar semimodern.

Ia juga mengakui, aspirasi pedagang yang selalu diabaikan wali kota termasuk penolakan site plan dan lokasi relokasi sementara di Merjosari itu telah diadukan ke gubernur dan Menteri Lingkungan Hidup. Surat pengaduan tersebut ternyata dibalas.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar Wali Kota Malang Peni Suparto tidak semena-mena terhadap pedagang pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing, yang bakal direnovasi menjadi pasar modern.

Permintaan sekaligus teguran Gubernur Jatim itu tertuang dalam Surat Nomor 510/222/021/2011 yang disampaikan kepada perwakilan pedagang. Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga mengingatkan Pemkot Malang adanya aturan terkait pembangunan pasar yang tidak boleh dilanggar seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pemkot Malang juga harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Jatim Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Mengacu pada aturan tersebut, gubernur meminta Pemkot Malang mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan investor dan pedagang guna memperoleh kesamaan persepsi.

Minggu, 23 Januari 2011

Gubernur Tegur Walikota Malang

MALANG | SURYA Online - Gubenrnur Jawa Timur Soekarwo meminta agar Wali Kota Malang Peni Suparto tidak semena-mena terhadap pedagang pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing, yang bakal direnovasi menjadi pasar modern.
Permintaan sekaligus teguran Gubernur Jatim itu tertuang dalam Surat Nomor 510/222/021/2011 yang disampaikan kepada perwakilan pedagang. Surat gubernur tersebut merupakan surat balasan karena sebelumnya pedagang melayangkan surat keluhan kepada gubernur.
“Respons positif dari gubernur ini menunjukkan keluhan kami sebagai pedagang kecil ini didengar gubernur, bahkan pemerintah pusat. Pemkot jangan bertindak semena-mena terhadap pedagang,” tegas juru bicara Forum Komunitas Pedagang Pasar Dinoyo Herwintono, Minggu (23/1/2011).
Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga mengingatkan Pemkot Malang adanya aturan terkait pembangunan pasar yang tidak boleh dilanggar. Seperti, Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Di samping itu, Pemkot Malang juga harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Jatim Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Dengan mengacu pada sejumlah aturan tersebut, gubernur meminta pada Pemkot Malang untuk mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan investor dan pedagang guna memperoleh kesamaan persepsi terhadap rencana pembangunan pasar.
“Surat tersebut bisa diibaratkan jika gubernur melakukan teguran pada wali kota karena selama ini wali kota selalu mengabaikan pedagang dengan tidak mengajak musyawarah,” tegasnya.
Gubernur, katanya, juga meminta penempatan usaha lebih memprioritaskan para pedagang lama terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya surat teguran tersebut, tegasnya, bisa diartikan jika pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing itu memang telah menyalahi aturan.
Surat teguran itu tidak hanya datang dari Gubernur Jatim, tetapi juga dari Ombudsman RI. Surat tersebut bernomor 0464/KLA/0651.2010/MM-24/I/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Antonius Sujata.
Dalam surat itu disebutkan agar Wali Kota Malang Peni Suparto melakukan penelitian dan memberikan penjelasan, atas belum adanya tindak lanjut usulan “site plan” pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing yang disarankan pelapor (pedagang).
“Besok (Senin, 24/1) kami akan ke gedung dewan untuk menyampaikan dua surat resmi yang kami terima dari Gubernur Jatim dan Ombudsman RI agar dewan menindaklanjuti perubahan ’site plan’ seperti yang kami sarankan,” tegas Herwintono

Rabu, 12 Januari 2011

Investor Pasar Besar Batu Ditunjuk

Pedagang Merasa Tertipu
RABU, 12 JANUARI 2011 | 07:51 WIB
BATU | SURYA- Meski masih menimbulkan polemik, Pemkot Batu telah menunjuk PT Panglima Kapital sebagai investor yang akan membangun Pasar Batu.
Hal itu terungkap saat 200 pedagang pasar Batu dan perwakilannya menggelar pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu serta Sekkota Batu, Selasa (11/1). Forum dengar pendapat yang semula dianggap untuk memutuskan pembatalan pembangunan pasar, ternyata berubah arah menjadi pemaksaan secara halus agar pasar dibangun.
“Kami pikir dewan dan Sekkota Batu datang untuk mendengar unek-unek dan keberatan kami. Tapi, mereka malah menyodorkan rencana pembangunan dan malah mengumumkan investornya. Kami merasa telah tertipu dan dipaksa,” ujar Ahmad Yusni, Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar (HPP), Selasa (11/1).
Para pedagang pasar yang tidak ikut dalam dengar pendapat, menyemangati rekannya dengan menggelar aksi teatrikal di depan Gedung DPRD. Teatrikal berjudul Matinya Demokrasi berkisah tentang matinya suara pedagang. Demonstran terlihat membacakan doa Tahlil dan Yasin. “Ini wujud matinya suara rakyat dan demokrasi di Batu ini,” ujar salah seorang demonstran.
Segera Sosialisasi
Sekretaris Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Batu, Saiful Mustofa, mengaku memang sudah menunjuk PT Panglima Kapital, investor dari Jakarta untuk membenahi pasar. Namun, MoU itu baru sebatas sosialisasi dengan pedagang pasar. Kelak, kalau sosialisasi berhasil, akan dilanjutkan dengan pembangunan pasar. “Mereka berpengalaman dalam membangun beberapa pasar semimodern seperti di Tangerang dan kota lainnya,” ujar Saiful.
Sekkota Batu, Widodo, mengatakan penunjukan investor itu bisa berubah sewaktu-waktu jika pedagang pasar ternyata tidak setuju. Menurutnya, pasar harus dibangun total, mengingat 80 persen toko yang ada di pasar sudah rusak parah. Kalau pasar sekadar perbaikan seperti tuntutan pedagang, ujarnya, sama halnya menghabiskan anggaran APBD.
“Penolakan itu hanya karena para pedagang yang sudah mampu terusik. Mereka tidak memikirkan teman mereka yang tak punya bedak,” tandas Widodo.rea