Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Selasa, 24 November 2009

Pasar tradisional ditinggal pedagang

Tingkat hunian kios beberapa pasar tinggal 30%

JAKARTA: Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengungkapkan mayoritas pasar tradisional Indonesia telah ditinggalkan pedagangnya hingga mengakibatkan tingkat hunian di beberapa pasar tinggal 30%.

Sekretaris Jenderal APPSI Ngadiran mengatakan pasar yang kosong umumnya tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung.

"Tingkat hunian sejumlah pasar saat ini ada yang hanya tinggal 30% akibat pengelolaan yang tidak baik serta serbuan toko modern," kata Ngadiran, kemarin.

Menurut dia, ada tiga penyebab utama hengkangnya pedagang tradisional yang menyebabkan kios banyak yang kosong. Pertama, kondisi pasar yang tidak tertata dengan baik.

Kedua, penggunaan retribusi yang tidak disalurkan sesuai dengan peruntukan yaitu untuk kebersihan, keamanan, dan perbaikan pasar. Padahal pungutan bulanan telah naik minimal 225% dibandingkan dengan 5 tahun lalu. "Di pasar Blok A, Jakarta, 5 tahun lalu retribusi pedagang Rp83.000 per bulan, sekarang Rp240.000. Ada peningkatan hingga tiga kali lipat."

Ketiga, serbuan toko modern terutama dengan format minimarket dan hipermarket, sehingga menggerus omzet pemilik warung yang selama ini menjadi salah satu pelanggan pedagang di pasar tradisional.

APPSI menilai pemerintah mesti memberikan perhatian untuk kembali menggairahkan usaha pedagang tradisional, mengingat 5 tahun lalu tingkat kekosongan kios di pasar tradisional di Indonesia rata-rata 8%-0%, tetapi sekarang menjadi 23%.

Data APPSI menunjukkan saat ini ada 13.450 pasar tradisional yang menampung 12, 6 juta pedagang.

Ngadiran juga mempertanyakan peremajaan pasar yang dinilai tidak mampu menggairahkan pedagang untuk giat menjalankan bisnisnya.

Hal itu terbukti beberapa pasar yang sudah selesai diperbaiki, juga tetap kosong kiosnya akibat tidak mampunya pedagang lama menebus harga kios pascaperemajaan, seperti Pasar Ciracas, Bukit Duri Puteran, Cibubur, Santa, Blok M Square, dan Bataputih.

"Peremajaan pasar yang melibatkan pengembang ditawarkan ada yang mencapai Rp 42 juta per m2, dan pedagang hanya mendapatkan status hak pakai 20 tahun bukan memiliki kios itu. Harga bangunan kelas termahal seperti di Pondok Indah saja Rp4,5 juta-Rp 5 juta per m2," kata Ngadiran.

APPSI mengungkapkan pedagang pasar tradisional maksimal hanya bisa bertoleransi untuk menebus kios Rp15 juta per m2, sedangkan los dengan harga Rp 10 juta-Rp 11 juta per m2.

Asosiasi yang mewadahi pedagang pasar tersebut sebenarnya banyak berharap dengan stimulus yang dikucurkan pemerintah untuk merevitalisasi pasar.

Tren menurun

Putri K. Wardani, CEO PT Mustika Ratu Tbk, mengatakan pelanggannya yang merupakan pedagang di pasar tradisional menunjukkan tren menurun jumlahnya.

"Kalau dulu pelanggan yang merupakan pedagang pasar tradisional terus meningkat 5% per tahun. Sejak beberapa tahun terakhir terus menunjukkan penurunan karena jumlah pedagangnya juga berkurang," kata Putri.

Penurunan itu juga tergambar dari omzet yang diraih Mustika Ratu dari pasar tradisional. Jika sebelumnya mencapai 70% diperoleh dari pasar tradisional, kini menjadi berimbang dengan di pasar modern.

Putri mengatakan lebih senang menjual produknya di pasar tradisional, karena biayanya lebih murah karena tidak ada biaya syarat perdagangan, seperti toko modern.

"Namun karena [pasar tradisional] makin tergeser, supaya omzet kami tidak makin kecil, kami beharap ada kenaikan penjualan di pasar modern."

Senada dengan Putri, Ketua UmumAsosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengatakan omzet anggotanya di pasar tradisional cenderung menurun.

"Penurunan penjualan di pasar tradisional akan tersubstitusi ke pasar modern, ini juga dipicu gaya hidup konsumen," katanya. Namun, pemasok yang menjadi anggota AP3MI tetap mencari pelanggan di pasar tradisional. (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

Pasar Tradisional Kian Terdesak

BANDUNG, (PRLM).- Sepuluh provinsi berkomitmen menjaga dan melindungi keberadaan pasar tradisional yang saat ini kian terdesak oleh pasar modern. Sebagai salah satu langkah strategis, mereka akan mengusulkan adanya kajian revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.

Komitmen itu merupakan hasil pertemuan Mitra Praja Utama (MPU) di Bandung, belum lama ini. Kesepuluh pemprov yang tergabung dalam MPU itu yakni Jawa Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

”Perkembangan pasar modern dan minimarket saat ini cukup mengkhawatirkan kelangsungan pasar tradisional. Oleh karena itu, kami berkomitmen melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, walaupun pengembangan pasar merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Kepala Biro Administrasi Perekonomian Jabar, Ir. H. M. Taufiq Budi Santoso.

Sejauh ini, kata dia, belum ada peraturan perundang-undangan yang mampu mengakomodasi permasalahan yang menimbulkan keterpurukan pasar tradisional di hadapan pasar modern. Di sisi lain, pertumbuhan dan perkembangan pasar modern terbilang sangat pesat.

Selain akan mengusulkan pengkajian PP, kesepuluh provinsi juga sepakat untuk meminta kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi serta peranan pemerintah pusat, provinsi, dan kab./kota. Hal itu akan dituangkan dalam pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. (A-150/A-147

Rabu, 18 November 2009

Prabowo: 30 Ritel Modern Langgar Perda DKI

VIVAnews - Sebanyak 30 pasar modern di DKI Jakarta dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Prabowo Subianto menuturkan, sebanyak 30 pasar modern itu telah melanggar pasal zonasi (jarak lokasi).

Dalam perda disebutkan, pasar modern dilarang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional dan minimal harus berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.

"Ada 30 titik pasar modern di DKI Jakarta yang melanggar. Hal itu berakibat pada sebanyak 75 pasar tradisional terpukul," kata Prabowo saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, Selasa malam, 17 November 2009.

Prabowo menilai, mekanisme pasar yang diterapkan pemerintah akan membuat keberadaan pasar tradisional tergerus dengan semakin meluasnya ekspansi pasar modern.

Membantah hal itu, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta Lie menegaskan bahwa selama ini ritel tidak menyalahi aturan pemda. "Jangan salahkan ritelnya, tapi pengembangnya yang minta izin pendirian mal ke pemda," kata Tutum.

Pasalnya, dia menambahkan, dalam proses perizinan pembangunan mal atau pusat belanja, pengembang telah menyertakan rencana induk (master plan) yang berisi perusahaan mana saja yang akan menyewa tempat di gedung tersebut.

Sementara, dia mengakui, pihak pengusaha ritel telah mengajukan izin lengkap ke pengembang.

Ritel modern yang dituding melanggar perda dan pasar tradisional yang terancam:
1. Carrefour Lebak Bulus = Pasar Jumat, Pasar Mede, Pasar Pondok Indah
2. Giant Point Square Lebak Bulus = Pasar Jumat, Pasar Mede, Pasar Pondok Indah
3. Carrefour Kramat Jati = Pasar Kramat Jati, Pasar Jambul
4. Pusat Grosir Cililitan (PGC) = Pasar Kramat Jati, Pasar Jambul
5. Giant Kalibata = Pasar Kramat Jati, Pasar Jambul
6. Giant Plaza Semanggi = Pasar Benhil, Pasar Karet Pedurenan
7. Carrefour Season City = Pasar Grogol, Pasar Jembatan Besi, Pasar Jembatan Dua, Pasar Duta Mas, Pasar Jelambar
8. Alfamart Angke = Pasar Jembatan Besi
9. ITC Kuningan = Pasar Karet Pedurenan, Pasar Karbela
10. Carrefour Ambassador = Pasar Karet Pedurenan, Pasar Karbela
11. Carrefour ITC Cempaka Mas = Pasar Serdang, Pasar Sumur Batu, Pasar Cempaka Putih, Pasar Sawah Barat
12. Carrefour MT. Haryono = Pasar Jambul, Pasar Cawang Kapling, Pasar Tebet Timur, Pasar Tebet Barat
13. Carrefour ITC Mangga Dua = Pasar Jembatan Merah, Pasar Pecah Kulit
14. Carrefour Mangga Dua Square = Pasar Jembatan Merah, Pasar Pecah Kulit
15. Carrefour ITC Permata Hijau = Pasar Palmerah, Pasar Bata Putih
16. Alfamart Kebayoran Lama = Pasar Bata Putih, Pasar Kebayoran Lama, Cipulir
17. ITC Cipulir = Pasar Cipulir
18. Hypermart Lindetives = Pasar Gang Kancil, Pasar Pagi, Pasar Kota, Pasar Pejagalan
19. Hypermart Gajah Mada Plaza = Pasar Baru, Pasar Petojo
20. Carrefour Express Cikini = Pasar Cikini Ampium, Pasar Jalan Surabaya
21. Alfamart Walang Baru = Pasar Walang Baru
22. Carrefour Express Tendean = Pasar Mampang Prapatan, Pasar Santa
23. ITC Fatmawati = Pasar Cipete, Pasar Blok A
24. Carrefour Duta Merlin = Pasar Baru, Pasar Petojo, Pasar Mangga Besar
25. Carrefour Mega Mal Pluit = Pasar Ikan, Pasar Muara Angke
26. Carrefour Puri Indah = Pasar Bojong Indah, Pasar Kedoya
27. Hypermart Kelapa Gading = Pasar Kelapa Gading
28. Hyperstore Waduk Melati = Pasar Kebon Jati, Pasar Kebon Melati, Pasar Gandaria, Pasar Tanah Abang Bukit
29. Giant Mampang Prapatan = Pasar Mampang Prapatan
30. Carrefour Blok M Square = Pasar Blok M Melawai, Pasar Mayestik, Pasar Blok A, Pasar Santa, Pasar Cipete