Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Kamis, 30 Juli 2009

Blitar Larang Indomart dan Alfamart Masuk Kelurahan

TEMPO Interaktif, Blitar - Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat melarang pendirian Indomart dan Alfamart di kelurahan. Pemerintah daerah setempat juga belum menerbitkan izin pendirian swalayan dan mal untuk melindungi pengusaha kecil.

Djarot mengatakan keberadaan Indomart dan Alfamart memang cukup membantu kebutuhan masyarakat. Namun jika tidak dikelola dengan baik, waralaba tersebut akan menjamur dan menggeser toko kecil atau toko sembilan bahan pokokmilik masyarakat. “Indomart dan Alfamart tidak boleh masuk ke kelurahan,” kata Djarot kepada Tempo, Kamis (30/7).

Larangan tersebut menurut Djarot dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota, dimana pemerintah daerah hanya memberikan izin pendirian dua waralaba di setiap kecamatan. Pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha dan membongkar bangunan jika ada pengusaha yang main kucing-kucingan.

Salah satu kepala daerah terbaik versi Majalah Tempo tahun 2008 ini mengaku tidak peduli meski menuai kecaman dari berbagai pihak karena kebijakannya tersebut. Menurut dia, proteksi terhadap pengusaha kecil bisa dilakukan pemerintah selama masyarakat belum mampu untuk mandiri. “Peduli setan orang mau sebut saya Wali Kota anti mal,” katanya.

Kebijakan ini menurut Djarot telah menyelamatkan 20 ribu pengusaha mikro yang bergerak di sektor formal dan informal. Sebab di lain sisi pemerintah terus menyediakan pinjaman lunak sebagai modal usaha. Salah satunya dengan menerbitkan surat izin usaha kepada para pedagang kaki lima. Dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, mereka bisa mendapatkan surat izin tersebut secara gratis.

Uniknya, surat tersebut sekaligus berfungsi sebagai agunan kepada lembaga perbankan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 5 juta. Dengan sistem ini, Djarot mengklaim terjadinya pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen pada tahun ini.

Djarot juga mewajibkan semua tamu pemerintah dari luar kota untuk menginap jika berkunjung ke Kota Blitar. Dengan menginap mereka akan memberikan pemasukan bagi pengelola hotel, rumah makan, hingga hiburan. Kebijakan ini cukup efektif mengingat jumlah kunjungan pejabat melalui program studi banding dari berbagai daerah mencapai dua kali dalam sepekan.

Ny Sumini, 45, warga Kelurahan Kepanjen Kidul, Kota Blitar mengaku nyaman mengelola usaha toko sembilan bahan pokok. Meski tidak terlalu besar, usaha penjualan kebutuhan pokok miliknya cukup menuai keuntungan dengan tidak adanya waralaba. “Kalau ada Indomart di sini sudah habis usaha saya,” katanya.

Dia berharap pemerintah memperbesar plafon pinjaman dan tidak mempersulit proses pengajuannya. Selama ini dia mengaku kesulitan untuk menambah nilai pinjaman dengan agunan terbatas.

Jumat, 17 Juli 2009

Presiden punya janji kepada koperasi

Stadion Sempaja Samarinda, Kaltim, dipenuhi ribuan pelajar dan tamu undangan sejak pukul 11.00 Wita, Rabu. Bukan untuk menonton pertandingan olahraga, tetapi mengikuti peringatan puncak Harkop ke-62.

Mereka yang menempati tenda utama, tenda sayap kiri, teribun barat, dan tenda sayap kanan tampak sabar menunggu, meski acara dan kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru dimulai pada pukul 14.00 Wita.

Untuk menjaga semangat undangan, panitia menyuguhkan pertunjukan seni musik, dan atraksi marching band Bontang.

Acara peringatan baru dimulai pukul 15.00 Wita, setelah Presiden dan Ibu Negara Ani Yudhoyono memasuki tempat kegiatan, diiringi Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono.

Mereka disambut tepung tangan meriah, dan tarian tarian Ganjar-ganjur persembahan Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Dalam sambutannya, Gubernur Faroek Ishak menyatakan Kaltim siap menjadi provinsi koperasi sebagai bukti kesungguhan untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Hal ini, karena koperasi dinilai mampu berperan dalam pengembangan potensi lokal.

Dengan koperasi akan tercipta kegiatan usaha bersama yang mampu membuka lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran yang perlu mendapat perhatian lebih serius.

Peningkatan peran

Presiden yakin koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa jika digerakkan secara baik dan benar untuk mendukung ekonomi yang mandiri. Perkembangan koperasi yang anggotanya mencapai 30 juta orang juga mendapat apresiasi positif.

"Pertumbuhan koperasi dan UMKM harus terus didorong dengan berbagai usaha yang efektif dan inovatif sehingga mampu mengimbangi kegiatan ekonomi besar yang sudah mengglobal dengan memanfaatkan berbagai potensi lokal," kata Presiden.

Presiden berjanji mengalokasikan anggaran bantuan permodalan bagi koperasi dan usaha kecil menengah hingga Rp100 triliun dalam 5 tahun mendatang. Dalam 5 tahun terakhir, pemerintah menganggarkan Rp34 triliun, yang disalurkan dengan berbagai skema, seperti kredit usaha rakyat (KUR).

Diakuinya, kegiatan perusahaan yang mengglobal dengan modal besar untuk mendukung ekonomi negara tidak bisa diabaikan, tetapi peningkatan peran koperasi dan UMKM juga sangat diperlukan karena berkaitan langsung dengan perekonomian rakyat yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran.

Terkait dengan hal itu, koperasi perlu mencari terobosan usaha baru yang lebih kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan berbagai potensi lokal untuk meraih peluang pasar. "Saat ini di dunia usaha dikenal dengan go-global, namun hal itu harus dimbangi dengan kegiatan usaha lokal."

Dia menyebutkan berbagai peluang itu antara lain usaha bidang ketahanan pangan, mulai dari komoditas beras jagung, kedelai, buah-buhan, dan sayur-mayur. Selain itu dapat juga dalam bidang energi, terutama bioenergi sehingga secara bertahap Indonesia mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak yang tidak bisa diperbarui.

Koperasi juga dapat terus mengembangkan usaha kreatif, berupa batik dan berbagai kerajinan yang jumlahnya sangat banyak, untuk menciptakan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Peningkatan usaha koperasi tentunya harus diimbangi dengan penyediaan bantuan modal yang memadai, dan Presiden berkomitmen menambah alokasi dana yang tentunya harus disertai dengan penyerapan anggaran yang memadai. (redaksi@bisnis.co.id

Renovasi sembilan pasar terancam gagal Sebagian dana stimulus masih tertahan

JAKARTA: Program revitalisasi pasar yang melibatkan koperasi di sembilan lokasi dan satu areal pedagang kaki lima (PKL) terancam gagal, karena anggarannya belum dicairkan oleh Depkeu.

Pasar itu merupakan bagian dari 91 pasar tradisional serta 13 PKL yang masuk agenda revitalisasi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM, dengan dana stimulus fiskal Rp100 miliar.

Ahmad Zabadi, Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan kemungkinan besar tidak jadi merevitalisasi pasar di sembilan lokasi, dan satu areal PKL itu jika hingga pertengahan Agustus 2009 dananya tidak dicairkan Depkeu.

Hal itu terkait dengan adanya perubahan sasaran ke lokasi lain, seperti relokasi PKL di Demak, Jateng, yang dipindahkan ke Sumenep, Jatim. "Depkeu minta kepada kami bukti tertulis dari Panitia Anggaran DPR, bahwa [DPR] telah setuju terhadap perubahan lokasi dari sembilan pasar serta 1 areal PKL," ujarnya kemarin.

Menurut dia, permintaan itu telah disampaikan ke Panitia Anggaran DPR, dan jawabannya tidak perlu lagi surat tertulis untuk Depkeu, karena yang berubah hanya lokasi, sedangkan jumlah pasar dan PKL yang direvitalisasi tetap.

Kementerian Koperasi hanya bisa menunggu keputusan Depkeu terhadap DIPA sembilan pasar tradisional dan PKL itu. Adapun DIPA pada 82 titik revitalisasi pasar tradisional dan 12 lokasi PKL sudah disetujui Depkeu untuk dicairkan.

Program tersebut tersebar di 32 provinsi dan 87 kabupaten/kota. Pasar yang dibangun akan dikelola koperasi, sedangkan status pasar tetap milik pemda.

Revitalisasi dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja serta mengundang masyarakat untuk berbelanja karena pasar tradisional akan ditata secara modern. Kesan kumuh, bau dan semrawut tidak dihapus dalam konsep itu.

Melalui program itu Kementerian Koperasi memperkirakan bisa menyerap 37.440 orang tenaga kerja. Asumsinya, dari 91 pasar tradisional yang dibangun menyerap 36.400 orang, sementara itu 13 lokasi PKL menyerap 1.040 orang.

Kepentingan masyarakat

Hasto Kristiyanto, anggota Panitia Anggaran DPR dari Komisi VI, mengatakan dalam konteks dana stimulus sebaiknya pemerintah tidak terjebak dalam kebijakan karena dana stimulus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

"Termasuk mendorong UMKM lebih produktif. Keterkaitan DPR kan, hanya pada aspek politis, jadi persoalan itu harus diselesaikan antardua instansi."

Bagaimana kondisi perekonomian masyarakat bisa meningkat jika ada persoalan kecil lalu harus ada persetujuan dari DPR. Ruangan itu menjadi masalah Depkeu dan Kemenkop serta UKM.

Depkeu juga tidak perlu mengontrol terlalu jauh, apalagi dana stimulus yang dikeluarkan mampu menciptakan lapangan kerja. "Yang penting dikontrol adalah aspek akuntabilitasnya."

Oleh karena itu, Menteri Koperasi diingatkan untuk memperjuangkan pencairan dana stimulus itu. Sebagai pelaksana sehari-hari pemerintahan, Menkop berwenang melaksanakan tugas instansinya. "Menkop harus melakukan terobosan agar anggaran itu dicairkan."

Secara terpisah, Wakil Ketua Kadin Bidang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah dan Koperasi Sandiaga S. Uno meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap koperasi yang menjadi salah satu pilar ekonomi rakyat.

"Kadin dan pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus berusaha membantu agar koperasi bisa berjalan sesuai harapan kami," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini. (Sepudin Zuhri) (ginting. munthe@bisnis.co.id)

Pasar Tradisional Direhab

JAKARTA(SI) – Sejumlah pasar tradisional akan direhabilitasi dengan prinsip modern. Tidak hanya untuk jualan,tapi juga untuk tempat bergaul anak muda.

Modernisasi pasar ini ditarget selesai 2015. Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, rehabilitasi pasar tradisional Jakarta tidak hanya untuk transaksi jual beli kebutuhan bahan pokok, tapi juga untuk lokasi bergaul bagi seluruh kalangan.

”Nantinya pasar sebagai tempat nongkrong,tempat minum kopi,” jelas Djangga saat Rapat Kerja (Raker) PD Pasar Jaya di Grand Jaya Raya Resort kemarin. Citra pasar tradisional yang kumuh, bau, dan becek juga akan dihilangkan. Djangga menjamin pasar tradisional akan menyamai pasar modern yang bersih dan nyaman.

”Tidak akan ada pasar yang kumuh,bau,dan jorok lagi,”tegasnya. Djangga juga menyatakan akan memasang air conditioner (AC) di setiap pasar tradisional sehingga pengunjung merasa nyaman. Pasar tradisional akan difasilitasi tangga berjalan dan lift,juga hot spot dan areal parkir yang luas untuk menarik minat masyarakat datang ke pasar tradisional.

Dia pun membentuk divisi pemberdayaan dan pengawasan khusus. ”Semua pedagang akan memakai seragam. Kami juga akan melatih teknik berbicara para pedagang,” jelasnya. Sayangnya, Djangga tidak merinci pasar mana saja yang akan direhabilitasi secara modern itu. Namun, target rehabilitasi pasar selesai pada 2015.

Berdasarkan data, ada 59 pasar yang akan direhabilitasi. Salah satu yang sudah selesai diperbaiki adalah Pasar Blok M dengan anggaran Rp400 miliar. Pola rehabilitasi yang dilakukan adalah kerja sama dengan pihak ketiga atau pengembang.

Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Mara Oloan Siregar menambahkan, saat ini 10.000 kios di 151 pasar tradisional di DKI Jakarta tidak laku dijual sehingga bangunan pasar terbengkalai dan rusak.Kosongnya kios ini karena lokasi pasar yang jauh dari permukiman. Harga kios yang mahal juga menjadi penyebab tidak lakunya kios pasar tradisional ini.

Mara Oloan mengatakan, ke- 10.000 kios itu seharusnya diisi pedagang kaki lima (PKL) yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. ”Manajer pasar harus dapat membujuk para PKL agar segera menempati kios tersebut sehingga kualitas pasar meningkat dan citra PKL yang membuat semrawut kota pun hilang,”tegasnya.

Dia meminta petinggi Pasar Jaya bekerja maksimal dengan memberi target pengisian kioskios tersebut kepada para manajer pasar.Jika perlu,untuk memacu semangat kerja para manajer, setiap tahun pasar dilombakan untuk dicari yang terbaik pengelolaannya.

”Kalau ada manajer yang berperilaku negatif seperti masih terpaku pada kejayaan PD Pasar Jaya di masa lalu atau terlalu cepat puas atas hasil yang dikerjakannya, sekolahkan dulu agar dapat kembali ke jalan yang benar,” ucapnya.

Dia meminta kepada jajaran direksi PD Pasar Jaya untuk mencermati betul isi pasal dalam perjanjian jika bekerja sama dengan swasta dalam rehabilitasi pasar agar tidak ada yang dirugikan. ”PD Pasar akan kehilangan dan pedagang akan sengsara karena biasanya swasta menjual kios dengan harga tinggi,” jelasnya. (neneng zubaidah

Rabu, 15 Juli 2009

Menanti Juklak PERMENDAG RITEL

JAKARTA. Kisruh soal pengaturan lokasi pasar tradisional dan pasar modern mungkin akan segera terurai. Forum Komunikasi Ritel kini tengah menggodok petunjuk pelaksanaan (juklak) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 53/M-DAG/ PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Targetnya, pedoman pelaksanaan beleid yang sering disebut Permendag 53 itu bakal keluar akhir Juli ini.

Juklak itu nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk membuat aturan lokasi atau zonasi pasar di daerah mereka masing-masing. Juklak ini juga bisa menjadi pedoman penyelesaian perselisihan lokasi pasar modern yang ada saat ini.

Gunaryo, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag bilang, jika aturan Pemda telah selesai, nantinya, seluruh pihak harus melaksanakan aturan zonasi. Memang, ada dispensasi bagi gerai ritel modern yang memang sejak lama sudah ada di dekat pasar tradisional. "Dispensasi bisa diberikan pada peritel modern yang terkena aturan itu. Tapi, setelah masa izin penempatan bangunannya berakhir, mereka harus pindah," tandasnya.

Namun, juklak itu tidak akan otomatis menyelamatkan pasar-pasar tradisional yang ada di tanah air. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengingatkan, agar bisa bersaing dengan gerai ritel modern, para pengelola pasar tradisional juga terus berbenah. "Dari 13.450 pasar tradisional yang ada di Indonesia, belum ada 10%-nya yang menerapkan manajemen secara profesional. Dengan kondisi ini, jangan harap bisa bersaing dengan ritel modern," aku Ngadiran.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menambahkan, penataan menjadi kunci utama agar pasar tradisional bisa bertahan. "Kalau mau dengan Rp 8 juta per meter persegi, sudah bisa kok dibangun pasar yang bagus," tandasnya.

Persoalan Trading term

Namun, selain zonasi pasar modern dan tradisional, masih ada masalah lain yang membelit industri ritel dalam negeri. Salah satunya soal perjanjian perdagangan (trading term) antara peritel modern dan para pemasoknya yang juga masuk dalam Permendag 53 tersebut. Catatan saja, trading term itu mencakup potongan harga khusus, potongan harga tetap, dan listing fee.

Selama ini, peritel modern banyak menuai gugatan dari pemasok karena memungut biaya trading term yang besar. Salah satu pihak yang banyak digugat terkait trading term ini adalah Carrefour.
"Misalnya, listing fee besar sekali sehingga tak jarang pemasok bangkrut karena persoalan listing fee ini," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto. Nah, Permendag 53 juga mengatur soal trading term ini.

Cuma, hingga kini, aturan trading term itu masih sering menjadi kontroversi. Direktur Urusan Korporat PT Carrefour Indonesia Irawan D. Kadarman bilang, masalah trading term merupakan kesepakatan business to business atau antar pebisnis. "Di situ kan memang tertulis, kalau ada inflasi atau apa, peraturan bisa disesuaikan lagi, tinggal asosiasi memasukkan kebijakan ke Departemen Perdagangan (Depdag)," kata Irawan.

Lagipula, menurut Irawan, kebijakan tiap peritel berbeda-beda, demikian pula sifat usaha pemasok. "Sehingga tidak bisa disamaratakan dalam satu Permendag," kilahnya. Dengan demikian, masih ada celah negosiasi antara peritel modern dengan pemasoknya mengenai kesepakatan harga kontrak yang berlaku.

Meski begitu, Irawan mendukung keberadaan Permendag 53. "Kita harapkan, kue pasar industri ritel akan terus berkembang, baik untuk pasar ritel tradisional maupun modern," ujarnya.

Sementara, Susanto berharap, pemerintah tetap menegakkan aturan yang ada di dalam Permedag itu. Di saat krisis saat ini, Susanto juga berharap pemasok dan pengelola ritel modern bisa saling bekerjasama dan mendukung. "Jangan ada lagi saling ancam lagi, kalau dulu sebelum ada regulasi boleh," ujarnya.

Susanto mengambil contoh di Perancis. Di negara tersebut, trading term baru saja diturunkan dari 20% menjadi 15%. "Langkah ini tepat, karena besarnya trading term bisa mempengaruhi harga barang. Dalam hal ini konsumen kan yang dirugikan karena harus membeli barang jauh lebih mahal," katanya.

Adapun Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudi Sumampouw bilang, meski sempat ada friksi antara pemain di industri ritel, sekarang ini permasalahan di antara mereka sudah cenderung mereda. "Khususnya untuk aturan trading term, baik pemasok maupun peritel modern sudah menyesuaikan dengan aturan yang ada," tandasnya.