Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Kamis, 11 September 2008

Pasar Tradisional dilengkapi dengan RUSUNAMI

Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan milik PD Pasar Jaya, rencana renovasi enam pasar tradisional di DKI Jakarta akan disatukan dengan pembangunan rumah susun sederhana hak milik (rusunami). Keenam pasar tersebut yaitu, Pasar Senen, Pasar Rumput, Pasar Asam Reges, Pasar Blora, Pasar Jembatan Besi, dan Pasar Bendungan Hilir. 


Uthand Halomoan Sitorus, Kepala PD Pasar Jaya, mengatakan, rencana ini telah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) PD Pasar Jaya dan Perpasaran yang saat ini sudah dipaparkan kepada wakil gubernur DKI Jakarta, Prijanto. 


Ia menuturkan, saat ini PD Pasar Jaya memiliki total aset lahan seluas 102 hektar, namun 50 persennya belum dimamfaatkan secara optimal. "Kalau itu tidak kita optimalkan, kan sayang. Padahal di situ ada peluang untuk membangun apartemen atau lainnya yang dapat mendatangkan konsumen dan juga keuntungan bagi para pedagangnya. Tapi patut dicatat, kita bukan ekspansi, tetapi hanya mengoptimalkan lahan yang ada saja," kata Uthan Halomoan Sitorus, usai menghadiri rakor raperda PD Pasar Jaya di Balaikota, Rabu (10/9). 


Pasar-pasar yang akan disatukan dengan pembangunan rusunami itu adalah pasar dengan klasifikasi pasar B dan C. Nantinya, bangunan tersebut akan dikonsep secara susun, lantai bawah untuk pasar, sedangkan bangunan di atasnya akan digunakan untuk pemukiman. Meski demikian, rencana pembangunan ini terlebih dahulu akan dikaji. "Jadi akan kita kaji secara mendalam, Sehingga ke depan tidak salah langkah atau menghambur-hamburkan uang,"ujarnya. 


Ia optimis, rencana penyatuan bangunan pasar dan pemukiman ini akan bisa direalisasikan. Selain itu, program ini juga tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PD Pasar Jaya yang notabene sebagai pembina dan pengelola pasar tradisional di DKI Jakarta. "Tupoksi kita tidak akan tumpang tindih, soalnya nantinya akan disinergikan antara pemukiman dengan pembangunan pasar tradisional itu sendiri," jelasnya. 


Namun, rencana ini akan dapat terealisasi jika revisi Perda No 6 Tahun 1992 dan Perda Nomor 12 Tahun 1999 sudah sahkan. Sebab, dalam draft raperda yang baru, PD Pasar Jaya memiliki kewenangan melakukan pembangunan fasilitas penunjang di pasar tradisional seperti membangun perkantoran, perumahan, dan sarana lainnya. "Jadi kewenangan kita akan lebih luas," tukas Uthand. 

http://www.jakarta.go.id/