Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Senin, 26 April 2010

10 Pasar Tradisional Diremajakan Tahun Ini

VIVAnews - Untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah serbuan pasar modern, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pembenahan terhadap pasar-pasar tradisional.

Saat ini, tercatat ada 97 pasar tradisional yang akan diremajakan dalam tiga tahun, karena kondisinya yang tidak lagi memadai, mengingat usianya yang sudah lebih dari 30 tahun.

Untuk tahun ini, kata Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis, ditargetkan ada 10 pasar tradisional yang akan diremajakan. “Saat ini sejumlah pasar itu sudah masuk dalam tahap pelaksanaan pembangunan,” katanya di Jakarta, dikutip dari situs Pemprov DKI, Senin, 26 April 2010.

Kesepuluh pasar tradisional yang sedang dalam tahap pelaksanaan pembangunan yaitu, Pasar Klender SS, Pasar Kedoya, Pasar Bojong Indah, Pasar Pademangan Barat, Pasar Koja Baru, Pasar Ganevo, Pasar Pejagalan, Pasar Perniagaan, Pasar Cipinang Besar, dan Pasar Cijantung.

Djangga Lubis mengatakan pasar-pasar tradisional harus diperbaiki karena kondisi bangunan yang sudah tidak memadai.

Namun, karena jumlah kerusakan pasar yang cukup banyak, PD Pasar Jaya akan mencari pihak ketiga yang berminat menjadi pengembang untuk memperbaiki 97 pasar tradisional itu

Selasa, 20 April 2010

Kuartal II, Penjualan Ritel Modern Diprediksi Naik 10%

Penjualan produk konsumsi di sektor ritel modern pada kuartal kedua 2010 diprediksi naik 9-10% dibandingkan periode sama 2009.

Retailer Service Director Nielsen Yongky Surya Susilo mengatakan, pertumbuhan tersebut dipicu oleh perbaikan perekonomian yang semakin positif. “Untuk penjualan di ritel modern pada kuartal kedua dibandingkan tahun lalu, bisa naik sekitar 9-10%. Hal itu menyusul asumsi perekonomian makro yang mulai membaik,” kata Yongky kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, penjualan produk konsumsi di ritel modern selalu menunjukkan pertumbuhan dua digit. Hal itu membuktikan, sektor ini belum mencapai titik jenuh.
Secara terpisah, Ketua Pelaksana Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta optimistis, perkiraan pertumbuhan 15-20% ritel modern sepanjang 2010 dapat tercapai. Pihaknya, jelas dia, mengacu pada asumsi-asumsi perekonomian makro dan memperkirakan pertumbuhan ritel selalu di atas ekonomi nasional.

“Untuk kuartal kedua, kinerja penjualan semakin membaik. Hal itu juga dipengaruhi oleh ekonomi makro, kestabilan politik, dan inflasi. Prediksi naik 15-20% tahun ini bisa tercapai,” kata Tutum saat dihubungi Investor Daily.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman memperkirakan, penjualan produk makanan dan minuman (mamin) olahan naik sekitar 10% dibandingkan kuartal kedua 2009.

“Angka itu pertumbuhan total di sektor ritel modern dan tradisional. Kenaikan dipicu oleh perekonomian yang semakin membaik serta dampak positif Permendag 56/2008 yang mengatur produk impor. Sehingga, penjualan produk konsumsi semakin terkontrol baik,” kata Adhi kepada Investor Daily.

Pasar Tradisional Terpangkas
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (Appsi) Ngadiran memperkirakan, penjualan produk konsumsi di pasar tradisional justru menurun. Pasalnya, tutur dia, konsumen pasar tradisional didominasi oleh masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

Menurut dia, kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam buruh serta gangguan cuaca yang merugikan petani dan nelayan semakin memangkas pendapatan masyarakat dari kelas ekonomi tersebut. “Penurunan penjualan bisa lebih tinggi, atau bisa juga sedikit. Tergantung kondisi ekonomi masyarakat kelas kecil. Saya prediksi, penjualan pedagang di pasar tradisional akan turun 4-8%, atau mungkin lebih dari 10%,” kata Ngadiran.

Dengan kondisi itu, lanjut Ngadiran, porsi pasar tradisional di sektor ritel nasional akan semakin tergerus dari level saat ini berkisar 67-68%

Senin, 19 April 2010

KPPU Minta Pemerintah Terbitkan UU Pasar Modern

JAKARTA, INVESTOR DAILY
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah segera membentuk undang-undang pasar modern mengenai zonasi dan persyaratan perdagangan (trading term) ritel modern.
Soalnya, KPPU menganggap peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri perdagangan (Permendag) pasar modern belum efektif menghilangkan bentuk dominasi peritel terhadap pemasok. Ini terlihat dari tidak seimbangnya posisi tawar (bargaining position) antara pemasok dan peritel, serta tidak adanya sanksi yang keras dan tegas dalam aturan ini.
"Kami memberikan saran kepada pemerintah agar segera membentuk UU yang mengatur industri ritel, hal ini mengingat kedua peraturan yang ada tidak efektif memperbaiki ketidaksebandingan ini," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi dalam siaran pers di Jakarta akhir pekan lalu.
Aturan mengenai pasar modern tertuang dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 53 Tahun 2008.
Junaidi mengungkapkan UU ini nantinya dapat diimplementasikan sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term. “Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pengaturan industri ini menjadi sangat kuat dan menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal," tuturnya.
Menurut Junaidi berdasarkan analisis KPPU, ketidakseimbangan posisi antara ritel modern dan pemasok kian besar khususnya ketika terjadi akuisisi. Di luar itu, dia menilai tidak ada kejelasan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu
Dia juga menilai, ada ruang penetapan jenis dan besaran trading term yang bersifat sepihak pada perusahaan ritel modern. "Oleh karena itulah komisi memandang perlu adanya peraturan setingkat UU yang memiliki kekuatan berlaku yang lebih kuat dan sanksi yang lebih tegas," tuturnya.
Tidak efektifnya dua aturan pasar modern terlihat dalam kasus Carrefour. Berdasarkan putusan No. 09/KPPU-L/2009 disimpulkan bahwa Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 (Permendag) membuka celah terjadinya penerapan trading term dari pemegang posisi dominan yang bersifat eksploitatif dan sangat membebani pemasok.
Selain mengatur terkait posisi tawar dalam persyaratan perdagangan di ritel modern, UU zonasi dan persyaratan perdagangan ritel modern perlu juga mengatur tentang aspek permasalahan persaingan tidak sebanding antara peritel modern dan ritel tradisional.
Pemerintah, tegas dia, juga harus membuat kebijakan dan intervensi langsung berupa pengaturan zonasi, termasuk pembatasan waktu buka atau bahkan pembatasan jumlah gerai yang dapat dibuka

Rabu, 14 April 2010

Chairul Tanjung Kuasai Carrefour

Para Group milik Chairul Tanjung, melalui Trans Corp resmi membeli 40% saham PT Carrefour Indonesia. Trans Corp kini menjadi pemegang saham tunggal terbesar perusahaan ritel tersebut.
Pemegang saham PT Carrefour Indonesia lainnya adalah Carrefour SA (39%), Carrefour Netherland BV (9,5%), dan Onesia BV (11,5%).

"Saya berharap dengan akuisisi ini dapat membangkitkan semangat perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk terus tumbuh menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan menjadi kebanggaan bangsa,” ujar Chairul Tanjung dalam siaran persnya, Jumat (16/4).
Chairul Tanjung mengatakan, pihaknya dalam jangka pendek akan berusaha menyelesaikan kasus yang menimpa perusahaan ritel ini secepatnya.
PT Carrefour Indonesia sebelumnya telah mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk (operator supermarket Alfa) senilai Rp 674 miliar. Carrefour membeli saham Alfa dari PT Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon Ltd selaku pemegang saham Alfa masing-masing 55% dan 40% di Paris, Perancis, pada 21 Januari 2008.
Namun, dengan akuisisi itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah melakukan monopoli dan mendominasi pasar ritel (upstream, red) di Indonesia pasca mengakuisisi 75% saham Alfa Retailindo. Dalam putusan KPPU terhadap perkara No 09/KPPU-L/2009 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia, peritel asal Prancis itu dijatuhi hukuman denda Rp 25 miliar. KPPU juga memerintahkan Carrefour melepas seluruh kepemilikan sahamnya di Alfa Retailindo.
Carrefour kemudian mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam perkara No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, PN Jaksel memenangkan Carrefour. Kemudian, KPPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jaksel tentang kasus Carrefour. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPPU A Junaidi mengungkapkan, KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU.

Senin, 12 April 2010

Pemerintah Canangkan Gerakan Pasar Sehat

Pemerintah mencanangkan gerakan pasar sehat untuk mencegah penyebaran penyakit dan masalah kesehatan lain yang terkait dengan kebersihan bahan makanan.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih meresmikan pelaksanaan gerakan itu pada puncak peringatan Hari Kesehatan Sedunia di Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Minggu, demikian siaran pers yang diterima Antara dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan.

Pada kesempatan itu Menkes mengatakan gerakan pasar sehat merupakan bagian dari upaya penanganan masalah kesehatan di perkotaan.

Menurut dia, masalah kesehatan di perkotaan lebih kompleks dan beragam karena merupakan gabungan antara masalah kesehatan konvensional dan modern, baik dari aspek medis maupun masalah kesehatan masyarakat.

Penduduk perkotaan harus berhadapan dengan masalah kesehatan konvensional seperti penyakit infeksi dan menular, kurang gizi, dan penyakit yang terkait dengan lingkungan buruk serta masalah kesehatan modern semacam penyakit degeneratif, kelebihan gizi, penyakit kelamin, serta penyalahgunaan napza dan minuman keras.

Ia menjelaskan, untuk mengatasi masalah kesehatan perkotaan yang terkait dengan urbanisasi pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan.

Kebijakan itu, menurut dia, antara lain bisa direalisasikan dengan melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), memperluas Kawasan Tidak Merokok (KTR) di ruang publik, memperluas ruang terbuka hijau dan area olah raga, serta menjalankan gerakan pasar sehat.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama sebelumnya mengatakan gerakan pasar sehat penting mengingat jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.650 pasar dengan sekitar 12,6 juta pedagang.

"Jika rata-rata pedagang mempunyai empat anggota keluarga, ada 50 juta orang yang terkait dengan pasar tradisional atau hampir seperempat populasi penduduk Indonesia," katanya.

Di samping itu, ia melanjutkan, pasar tradisional memenuhi 60% kebutuhan pangan penduduk.

Namun selama ini pasar tradisional dikenal sebagai pasar becek dengan kondisi umum kotor, bau, pengap, panas, dan tidak aman.

Saat kasus flu burung merebak, pasar tradisional juga diduga menjadi salah satu tempat dengan risiko penularan flu burung tinggi. Karena itu, badan dunia FAO dan WHO merekomendasikan pelaksanaan gerakan pasar sehat.

Tjandra menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat untuk mewujudkan pasar yang bersih, nyaman, aman dan sehat oleh masyarakat secara madiri.

Menurut pedoman tersebut, sebuah pasar sehat harus memiliki infrastruktur yang memenuhi syarat kesehatan, dikelola berdasarkan kaidah kesehatan, serta didukung perilaku hidup bersih dan sehat dari para pedagang, pengelola, dan pengunjung

Chairul Tanjung Siap Akuisisi Alfa Retailindo

Pemilik Para Group Chairul Tanjung tengah berupaya mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA). Sebagian besar saham ALFA saat ini dimiliki PT Carrefour Indonesia.
Niat untuk membeli Carefour ini terlontarkan Chairul saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta seminar Pesta Wirausaha 2010 di Balai Kartini Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Minggu (11/4).
"Untuk Carefour, doakan saja," ujarnya singkat.
Namun lelaki yang masuk dalam daftar 1.000 orang terkaya di dunia versi Majalah Forbes tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut terkait aksi Para Group ini.
Kabar penjualan PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) tengah menjadi pembicaraan di kalangan terbatas. Carefour disebutkan siap menjual sahamnya di perusahaan ritel tersebut. Salah satu yang menjadi calon pembeli adalah Para Group yang dipimpin Chairul Tanjung.
Meskipun masih belum diketahui alasan pasti penjualan ALFA oleh Carefour, kabar yang berkembang menyebut perusahaan ritel asal Prancis ini mulai gusar atas tudingan persaingan usaha tidak sehat (monopoli) yang dituduhkan kepadanya. Adapun besar kepemilikan saham Alfa yang dikuasai oleh Carrefour adalah sebesar 75%.