Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Minggu, 01 Agustus 2010

Asparindo desak pembatasan kuota minimarket

JAKARTA (Bisnis.com):Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) mendesak dibuatnya kuota yang membatasi jumlah minimarket di suatu wilayah, menyusul makin menjamurnya toko modern skala terkecil tersebut.
Deputi Kerjasama dan Investasi Asparindo Suhendro juga mendesak pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengeluarkan kebijakan seperti yang dilakukan Sragen dan Bantul yang hanya memperbolehkan 1-2 minimarket di satu kecamatan.
"Asparindo sudah mengirimkan surat ke Menteri Perdagangan agar dibuatkan aturan kuota minimarket, apalagi minimarket sampai sekarang ini baik di perpres dan permendag [perpasaran] belum ada aturan yang jelas," katanya hari ini.
Menurut Suhendro, makin ekspansifnya gerai minimarket dengan luas gerai di bawah 400 m2 tersebut karena tidak adanya penataaan. Akibatnya, tidak hanya omzet pedagang pasar tradisional saja yang tergerogoti, melainkan antarminimarket itu sendiri juga saling bersaing ketat karena jumlahnya yang terus bertambah di satu wilayah.
Asparindo juga menilai harapan pewarung dan wirausaha kecil ikut ikut terangkat bisnisnya dengan menciptakan ritel skala minimarket juga tidak terwujud, Mengingat yang terus tumbuh adalah minimarket berjaringan yang dikelola perusahaan besar.
"[Yang aktif melakukan ekspansi minimarket] adalah peritel besar yang sudah menguasai jaringan distribusi," kata Suhendro.
Untuk itu, tambahnya, Asparindo menyatakan dukungannya atas kebijakan yang dilakukan Bupati Sragen yang hanya memperbolehkan dua minimarket di satu kecamatan, atau seperti yang dilakukan di Bantul dengan satu minimarket per kecamatan.
Suhendro mendesak dilakukan kuota dengan mempertimbangkan jumlah minimarket dengan jumlah penduduk yang ada di satu daerah.
Dengan kuota tersebut, tambahnya, akan mengatasi omzet pedagang pasar tradisional yang terus tergerus seiring dengan maraknya pertumbuhan minimarket saat ini.
"Harus diingat bahwa sekitar 20% angkatan kerja di dalam negeri disumbang oleh sektor perdagangan, terutama dari aktivitas di pasar tradisional," kata Suhendro.
Seperti diketahui sejumlah pemerintah daerah mulai menertibkan minimarket seiring dengan makin gencarnya ekspansi minimarket.
Perlawanan pemda terhadap minimarket mulai terlihat dari kasus penyegelan 7 minimarket di Denpasar, Bali pada Juli 2010, dan 42 minimarket lainnya sedang diproses untuk ditindaklanjuti.
Penyegelan tersebut dilakukan karena minimarket tersebut dianggap melanggar Peraturan Walikota No. 9/2009 tentang Izin Pasar Modern. (s

1 komentar:

Irwan mengatakan...

ASPARINDO yang menjadi RAMBO dalam advokasi Pasar tradisional...