JAKARTA (Bisnis.com):Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan ekspansi minimarket yang masih didominasi pemodal kuat, dan mengenyampingkan pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat.
Padahal, Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah menginstruksikan izin usaha toko modern (IUTM) untuk minimarket diutamakan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat.
"Teorinya prioritaskan usaha kecil setempat, tapi praktiknya minimarket masih didirikan oleh kalangan berduit," kata Sekjen APPSI Ngadiran, hari ini.
Menurut dia, tanpa ada dukungan dari pemerintah akan sulit merealisasi harapan pemerintah seperti instruksi Perpres No. 112/2007 yang mengharapkan pewarung bisa 'naik kelas' memiliki toko modern minimarket dengan luas gerai di bawah 400 m2.
APPSI telah mengusulkan pada Kementerian BUMN agar mengucurkan dana untuk pinjaman bagi koperasi dengan bunga rendah dan pengembalian dalam tempo 5-7 tahun untuk mendirikan minimarket di wilayah kerja mereka.
Dia juga mengatakan untuk meringankan beban utang, APPSI mengharapkan peritel berjaringan minimarket membuka peluang bagi koperasi untuk memiliki saham 10%-15%.
"Karena untuk mendirikan minimarket itu membutuhkan dana Rp 300 juta-Rp 500 juta. Tidak mungkin pewarung mampu menyediakan dana sebesar itu untuk mengubahnya menjadi minimarket," kata Ngadiran.
Dengan alasan bisa meningkatkan taraf bisnis dan hidup usaha kecil tersebut, jelasnya, APPSI mendapat informasi minimarket tidak memiliki batasan dalam ekspansinya di sejumlah wilayah, baik di perpres maupun permendag tentang perpasaran.
Jika format toko modern lainnya, yaitu hipermarket, pusat perkulakan, supermarket, dan department store hanya boleh di lokasi tertentu, minimarket justru mendapat penegasan di perpres dan permendag yaitu boleh ada di seluruh sistem jaringan jalan dan diperkenankan di kawasan perumahan seperti halnya pasar tradisional.
Selain itu, minimarket juga tidak ada batasan jam buka dan tutupnya, berbeda dengan hipermarket, department store dan supermarket yang ada batasan jam kerjanya dari pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
"Perpres dan permendag [tentang pasar] kami nilai hanya 30% isinya yang mengatur pasar tradisional, sementara 70% lagi mengatur soal trading term [syarat bagi industri untuk memasok barang ke toko modern]. Karena itu kami harap UU Perdagangan segera terbit," kata Ngadiran. (sut)
Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar