Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Senin, 19 April 2010

KPPU Minta Pemerintah Terbitkan UU Pasar Modern

JAKARTA, INVESTOR DAILY
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah segera membentuk undang-undang pasar modern mengenai zonasi dan persyaratan perdagangan (trading term) ritel modern.
Soalnya, KPPU menganggap peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri perdagangan (Permendag) pasar modern belum efektif menghilangkan bentuk dominasi peritel terhadap pemasok. Ini terlihat dari tidak seimbangnya posisi tawar (bargaining position) antara pemasok dan peritel, serta tidak adanya sanksi yang keras dan tegas dalam aturan ini.
"Kami memberikan saran kepada pemerintah agar segera membentuk UU yang mengatur industri ritel, hal ini mengingat kedua peraturan yang ada tidak efektif memperbaiki ketidaksebandingan ini," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi dalam siaran pers di Jakarta akhir pekan lalu.
Aturan mengenai pasar modern tertuang dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 53 Tahun 2008.
Junaidi mengungkapkan UU ini nantinya dapat diimplementasikan sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term. “Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pengaturan industri ini menjadi sangat kuat dan menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal," tuturnya.
Menurut Junaidi berdasarkan analisis KPPU, ketidakseimbangan posisi antara ritel modern dan pemasok kian besar khususnya ketika terjadi akuisisi. Di luar itu, dia menilai tidak ada kejelasan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu
Dia juga menilai, ada ruang penetapan jenis dan besaran trading term yang bersifat sepihak pada perusahaan ritel modern. "Oleh karena itulah komisi memandang perlu adanya peraturan setingkat UU yang memiliki kekuatan berlaku yang lebih kuat dan sanksi yang lebih tegas," tuturnya.
Tidak efektifnya dua aturan pasar modern terlihat dalam kasus Carrefour. Berdasarkan putusan No. 09/KPPU-L/2009 disimpulkan bahwa Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 (Permendag) membuka celah terjadinya penerapan trading term dari pemegang posisi dominan yang bersifat eksploitatif dan sangat membebani pemasok.
Selain mengatur terkait posisi tawar dalam persyaratan perdagangan di ritel modern, UU zonasi dan persyaratan perdagangan ritel modern perlu juga mengatur tentang aspek permasalahan persaingan tidak sebanding antara peritel modern dan ritel tradisional.
Pemerintah, tegas dia, juga harus membuat kebijakan dan intervensi langsung berupa pengaturan zonasi, termasuk pembatasan waktu buka atau bahkan pembatasan jumlah gerai yang dapat dibuka

Tidak ada komentar: