Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Rabu, 14 April 2010

Chairul Tanjung Kuasai Carrefour

Para Group milik Chairul Tanjung, melalui Trans Corp resmi membeli 40% saham PT Carrefour Indonesia. Trans Corp kini menjadi pemegang saham tunggal terbesar perusahaan ritel tersebut.
Pemegang saham PT Carrefour Indonesia lainnya adalah Carrefour SA (39%), Carrefour Netherland BV (9,5%), dan Onesia BV (11,5%).

"Saya berharap dengan akuisisi ini dapat membangkitkan semangat perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk terus tumbuh menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan menjadi kebanggaan bangsa,” ujar Chairul Tanjung dalam siaran persnya, Jumat (16/4).
Chairul Tanjung mengatakan, pihaknya dalam jangka pendek akan berusaha menyelesaikan kasus yang menimpa perusahaan ritel ini secepatnya.
PT Carrefour Indonesia sebelumnya telah mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk (operator supermarket Alfa) senilai Rp 674 miliar. Carrefour membeli saham Alfa dari PT Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon Ltd selaku pemegang saham Alfa masing-masing 55% dan 40% di Paris, Perancis, pada 21 Januari 2008.
Namun, dengan akuisisi itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah melakukan monopoli dan mendominasi pasar ritel (upstream, red) di Indonesia pasca mengakuisisi 75% saham Alfa Retailindo. Dalam putusan KPPU terhadap perkara No 09/KPPU-L/2009 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia, peritel asal Prancis itu dijatuhi hukuman denda Rp 25 miliar. KPPU juga memerintahkan Carrefour melepas seluruh kepemilikan sahamnya di Alfa Retailindo.
Carrefour kemudian mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam perkara No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, PN Jaksel memenangkan Carrefour. Kemudian, KPPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jaksel tentang kasus Carrefour. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPPU A Junaidi mengungkapkan, KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU.

Tidak ada komentar: