TEMPO Interaktif, Blitar - Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat melarang pendirian Indomart dan Alfamart di kelurahan. Pemerintah daerah setempat juga belum menerbitkan izin pendirian swalayan dan mal untuk melindungi pengusaha kecil.
Djarot mengatakan keberadaan Indomart dan Alfamart memang cukup membantu kebutuhan masyarakat. Namun jika tidak dikelola dengan baik, waralaba tersebut akan menjamur dan menggeser toko kecil atau toko sembilan bahan pokokmilik masyarakat. “Indomart dan Alfamart tidak boleh masuk ke kelurahan,” kata Djarot kepada Tempo, Kamis (30/7).
Larangan tersebut menurut Djarot dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota, dimana pemerintah daerah hanya memberikan izin pendirian dua waralaba di setiap kecamatan. Pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha dan membongkar bangunan jika ada pengusaha yang main kucing-kucingan.
Salah satu kepala daerah terbaik versi Majalah Tempo tahun 2008 ini mengaku tidak peduli meski menuai kecaman dari berbagai pihak karena kebijakannya tersebut. Menurut dia, proteksi terhadap pengusaha kecil bisa dilakukan pemerintah selama masyarakat belum mampu untuk mandiri. “Peduli setan orang mau sebut saya Wali Kota anti mal,” katanya.
Kebijakan ini menurut Djarot telah menyelamatkan 20 ribu pengusaha mikro yang bergerak di sektor formal dan informal. Sebab di lain sisi pemerintah terus menyediakan pinjaman lunak sebagai modal usaha. Salah satunya dengan menerbitkan surat izin usaha kepada para pedagang kaki lima. Dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, mereka bisa mendapatkan surat izin tersebut secara gratis.
Uniknya, surat tersebut sekaligus berfungsi sebagai agunan kepada lembaga perbankan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 5 juta. Dengan sistem ini, Djarot mengklaim terjadinya pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen pada tahun ini.
Djarot juga mewajibkan semua tamu pemerintah dari luar kota untuk menginap jika berkunjung ke Kota Blitar. Dengan menginap mereka akan memberikan pemasukan bagi pengelola hotel, rumah makan, hingga hiburan. Kebijakan ini cukup efektif mengingat jumlah kunjungan pejabat melalui program studi banding dari berbagai daerah mencapai dua kali dalam sepekan.
Ny Sumini, 45, warga Kelurahan Kepanjen Kidul, Kota Blitar mengaku nyaman mengelola usaha toko sembilan bahan pokok. Meski tidak terlalu besar, usaha penjualan kebutuhan pokok miliknya cukup menuai keuntungan dengan tidak adanya waralaba. “Kalau ada Indomart di sini sudah habis usaha saya,” katanya.
Dia berharap pemerintah memperbesar plafon pinjaman dan tidak mempersulit proses pengajuannya. Selama ini dia mengaku kesulitan untuk menambah nilai pinjaman dengan agunan terbatas.
Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar