MALANG | SURYA Online - Gubenrnur Jawa Timur Soekarwo meminta agar Wali Kota Malang Peni Suparto tidak semena-mena terhadap pedagang pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing, yang bakal direnovasi menjadi pasar modern.
Permintaan sekaligus teguran Gubernur Jatim itu tertuang dalam Surat Nomor 510/222/021/2011 yang disampaikan kepada perwakilan pedagang. Surat gubernur tersebut merupakan surat balasan karena sebelumnya pedagang melayangkan surat keluhan kepada gubernur.
“Respons positif dari gubernur ini menunjukkan keluhan kami sebagai pedagang kecil ini didengar gubernur, bahkan pemerintah pusat. Pemkot jangan bertindak semena-mena terhadap pedagang,” tegas juru bicara Forum Komunitas Pedagang Pasar Dinoyo Herwintono, Minggu (23/1/2011).
Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga mengingatkan Pemkot Malang adanya aturan terkait pembangunan pasar yang tidak boleh dilanggar. Seperti, Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Di samping itu, Pemkot Malang juga harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Jatim Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Dengan mengacu pada sejumlah aturan tersebut, gubernur meminta pada Pemkot Malang untuk mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan investor dan pedagang guna memperoleh kesamaan persepsi terhadap rencana pembangunan pasar.
“Surat tersebut bisa diibaratkan jika gubernur melakukan teguran pada wali kota karena selama ini wali kota selalu mengabaikan pedagang dengan tidak mengajak musyawarah,” tegasnya.
Gubernur, katanya, juga meminta penempatan usaha lebih memprioritaskan para pedagang lama terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya surat teguran tersebut, tegasnya, bisa diartikan jika pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing itu memang telah menyalahi aturan.
Surat teguran itu tidak hanya datang dari Gubernur Jatim, tetapi juga dari Ombudsman RI. Surat tersebut bernomor 0464/KLA/0651.2010/MM-24/I/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Antonius Sujata.
Dalam surat itu disebutkan agar Wali Kota Malang Peni Suparto melakukan penelitian dan memberikan penjelasan, atas belum adanya tindak lanjut usulan “site plan” pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing yang disarankan pelapor (pedagang).
“Besok (Senin, 24/1) kami akan ke gedung dewan untuk menyampaikan dua surat resmi yang kami terima dari Gubernur Jatim dan Ombudsman RI agar dewan menindaklanjuti perubahan ’site plan’ seperti yang kami sarankan,” tegas Herwintono
Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar