Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Selasa, 25 Januari 2011

Batal Temui Walikota, Perkuat Koordinasi

MALANG | SURYA- Rencana pedagang Pasar Dinoyo dan Blimbing Kota Malang untuk menemui Wali Kota Malang, Peni Suparto, Senin (24/1) kemarin batal. Pedagang sedianya berancang-ancang menyerahkan surat dari Gubenur Jawa Timur Soekarwo terkait perlunya musyawarah ulang soal pasar.

Juru bicara Forum Komunitas Pedagang Pasar Dinoyo, Herwintono, mengakui, pihaknya memang berencana menemui wali kota dan DPRD Kota Malang, namun dibatalkan karena masih melakukan koordinasi dengan seluruh pedagang yang berjualan di dua pasar tersebut.

“Insya Alah besok (25/1) kami akan menemui DPRD dan Wali Kota Malang Peni Suparto untuk menyerahkan dua surat dari Gubernur Jatim maupun Ombudsman pusat,” tegasnya.

Yang pasti, katanya, kedua surat itu meminta wali kota melakukan musyawarah dan melibatkan pedagang terkait renovasi kedua pasar tradisional ini menjadi pasar semimodern.

Ia juga mengakui, aspirasi pedagang yang selalu diabaikan wali kota termasuk penolakan site plan dan lokasi relokasi sementara di Merjosari itu telah diadukan ke gubernur dan Menteri Lingkungan Hidup. Surat pengaduan tersebut ternyata dibalas.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar Wali Kota Malang Peni Suparto tidak semena-mena terhadap pedagang pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing, yang bakal direnovasi menjadi pasar modern.

Permintaan sekaligus teguran Gubernur Jatim itu tertuang dalam Surat Nomor 510/222/021/2011 yang disampaikan kepada perwakilan pedagang. Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga mengingatkan Pemkot Malang adanya aturan terkait pembangunan pasar yang tidak boleh dilanggar seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pemkot Malang juga harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Jatim Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Mengacu pada aturan tersebut, gubernur meminta Pemkot Malang mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan investor dan pedagang guna memperoleh kesamaan persepsi.

Tidak ada komentar: