BANDUNG, (PRLM).- Sepuluh provinsi berkomitmen menjaga dan melindungi keberadaan pasar tradisional yang saat ini kian terdesak oleh pasar modern. Sebagai salah satu langkah strategis, mereka akan mengusulkan adanya kajian revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.
Komitmen itu merupakan hasil pertemuan Mitra Praja Utama (MPU) di Bandung, belum lama ini. Kesepuluh pemprov yang tergabung dalam MPU itu yakni Jawa Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
”Perkembangan pasar modern dan minimarket saat ini cukup mengkhawatirkan kelangsungan pasar tradisional. Oleh karena itu, kami berkomitmen melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, walaupun pengembangan pasar merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Kepala Biro Administrasi Perekonomian Jabar, Ir. H. M. Taufiq Budi Santoso.
Sejauh ini, kata dia, belum ada peraturan perundang-undangan yang mampu mengakomodasi permasalahan yang menimbulkan keterpurukan pasar tradisional di hadapan pasar modern. Di sisi lain, pertumbuhan dan perkembangan pasar modern terbilang sangat pesat.
Selain akan mengusulkan pengkajian PP, kesepuluh provinsi juga sepakat untuk meminta kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi serta peranan pemerintah pusat, provinsi, dan kab./kota. Hal itu akan dituangkan dalam pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. (A-150/A-147
Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar