Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Pasar Kota Depok, Herman Hidayat mengatakan pihak swasta dapat melakukan revitalisasi pasar tradisional agar kembali berkembang.
"Peran swasta juga diharapkan agar dapat membangun kembali kejayaan pasar tradisional," kata Herman, di Depok, Selasa.
Menurut dia, agar pihak swasta dapat melakukan revitalisasi harus melakukan memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu, agar jelas apa saja yang menjadi kewajibannya.
Herman juga menjelaskan bahwa revitalisasi tidak hanya dilakukan pada aspek fisik melainkan juga dilakukan pada aspek ekonomi dan aspek sosial.
Ia mengatakan revitalisasi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada, artinya perlu adanya keterlibatan masyarakat.
Dikatakannya untuk melakukan revitalisasi pasar tradisional diperlukan biaya sekitar Rp4 miliar. Untuk tahun 2010 sampai 2011, Kota Depok tidak memiliki program revitalisasi pasar tradisional.
Namun ada pasar tradisonal Depok yang mendapat bantuan dari pusat yaitu, Pasar Sukatani di Jalan Gas Alam, Kecamatan Cimanggis, yang mendapat dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 sebesar Rp1 miliar.
"Dana tersebut hanya cukup digunakan untuk membangun satu blok pasar seluas 600 meter. Padahal Pasar Sukatani luasnya mencapai 3.000 meter per segi," katanya. Dikatakannya program revitaslisasi pasar tradsional barau akan dilakukan pada 2012, revitalisasi pasar tradisional harus memperhatikan kondisi pasar, volume perdagangan, ketersediaan lahan, dan desain rencana perbaikan pasar.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok, M. Ghufron, meminta kepada pemerintah untuk merevisi acuan hukum tentang pengelolaan pasar yang tidak melibatkan pedagang.
"Pedagang selalu berada dalam posisi yang lemah, untuk itu harus ada revisi untuk melibatkan pedagang dalam pengelolaan," kata Ghufron.
Ia mengatakan, acuan hukum yang perlu direvisi adalah Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, Perpres 44 tahun 1997 tentang kemitraan, Perpres 112 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar tradisional dan modern.
Selain itu juga Peraturan Pemrintah (PP) nomor 4 tahun 1998 pasal 59 ayat 5 yang menentukan pengelolaannya hanya satu pihak saja, sehingga sangat merugikan para pedagang.
Ia menjelaskan sengketa tanah yang terjadi di Pasar Kemiri Muka yang merupakan pasar tradisonal terbesar di Kota Depok, membuat para pedagang menyadari betapa lemahnya pedagang.
"Para pedagang tersebut dapat dengan mudah diusir karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.
Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar