Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak tegas dalam menerapkan zonasi pembangunan hipermarket. Banyak di antara pendirian pasar modern itu melanggar aturan. Akibatnya, omzet pasar tradisional tergerus antara 35 persen hingga 40 persen setiap tahunnya, lantaran menjual produk yang sama.
"Hipermarket jangan merusak pasar tradisional. Sekarang ini banyak yang melanggar. Seharusnya, setiap pelanggaran bisa ditindak tegas," ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik disela acara diskusi parpol DKI menyoal perpasaran di Gedung Joeang, Senin (16/3).
Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (APPSI), hingga saat ini sebanyak 51 pasar tradisional berdekatan dengan pasar modern. Namun, yang berdekatan dengan hipermarket ada sebanyak 45 unit.
Dia mencontohkan, seperti Pasar Mede dan Pasar Pondok Pinang, Pondok Indah berdekatan dengan dan Carrefour Giant Lebak Bulus. Di Cempaka Mas, Carrefour berdekatan dengan Pasar Cempaka Putih, Pasar Gembrong dan Pasar Sumur Batu. Rata-rata radius kedekatan kurang dari 2,5 km.
Padahal, dalam Perda no 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta mengamanatkan dalam pembangunan hipermarket, jarak radius minimal 2,5 km dari pasar tradisional.
Sehingga, menurut Taufik, jika Pemprov DKI tidak bertindak tegas setiap pelanggaran, usai Pemilu mendatang, pihaknya akan menyisir satu per satu pasar modern yang ditengarai melanggar itu.
Jika terbukti melanggar, tidak ada alasan untuk takut mencabut izinnya. Sebab, berkembangnya pasar modern selama ini setelah ditopang pasar tradisional. Sementara pasar tradisional sendiri kian hari kian merosot.
"Seharusnya pasar modern bisa menopang balik pasar tradisional. Bukan justru mematikannya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD I Golkar DKI, Ashraf Ali , mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Namun, jika pasar modern tidak melanggar harus ikut dilindungi. Justru, keberadaan mereka juga termasuk penopang perekonomian DKI.
Menurut Koordinator Jakarta Network Societym Umar Syarif, kondisi pasar tradisional saat ini banyak yang memprihatinkan. Sebanyak 111 pasar telah rusak. Baik sedang maupun berat. Hanya 27 pasar yang kondisinya baik. Selain mengalami kerusakan, omsetnya juga terus menurun akibat maraknya pasar modern yang berdiri menyalahi aturan zonasi.
Anehnya, kata dia, meskipun mendapat sokongan dari pemerintah, seluruh hasil dari transaksi pasar modern itu ditabung di luar negeri dan bukan di dalam negeri. “Seperti Cerefour yang menabung di Singapura. Seharusnya, persoalan seperti itu bisa diatasi pemerintah.,” kata Umar. - c89/ahi
Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar