Sebuah bank besar nasional tahun ini membidik pasar tradisional melalui pendirian 50 gerai di kompleks pasar tradisional Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Gerai itu akan memberikan kredit Rp 2 juta hingga Rp 100 juta untuk pedagang. Pada saat yang bersamaan, Forum Masyarakat Pedagang Semarang mendeklarasikan gerakan peduli pasar tradisional. Tuntutan mereka agar pasar tradisional yang terdesak pasar modern itu dilindungi. (Kompas, 24/2)
Dua peristiwa itu tampaknya berkesinambungan. Di permukaan, tuntutan perlindungan dari Forum Masyarakat Pedagang Semarang itu didukung kebijakan lembaga keuangan penyaluran modal dengan bunga ringan. Di balik itu muncul pertanyaan: apakah kebijakan itu benar-benar untuk perlindungan terhadap eksistensi pedagang dan pasar tradisional? Apa yang sesungguhnya terjadi pada pasar tradisional dan apa yang dibutuhkan?
Jawaban dari perspektif antropologi, konsep pemberdayaan pasar tradisional selama ini hanya membandingkan dengan serbuan pasar modern, tetapi tidak pernah diselami lebih dalam teknik-teknik bertahan para pedagang. Dalam penelitian partisipatif ilmu sosial terungkap, selama ini, pasar tradisional hidup dan bertahan dengan sistem yang sangat berbeda dengan pasar modern. Karena itu, tulisan ini akan membuktikan, sumber daya lokal dalam pasar tradisional bisa dimanfaatkan sebagai daya saing untuk menunjukkan karakter perekonomian kita yang kuat.
Dua sistem
Asumsi umum, secara etimologis, pasar dikatakan tradisional karena pengelolaan dan pemasarannya menggunakan prinsip-prinsip lama. Mereka memasarkan produk berdasarkan ingatan kolektif. Sistem transaksi mengandalkan kemampuan pribadi. Teknik pengelolaannya memanfaatkan pengetahuan intuitif seorang pedagang sehingga tata kelola keuangan didasarkan apa yang ada pada hari itu. Sebaliknya, dikatakan modern karena pengelolaannya dan pemasarannya menggunakan sentuhan teknologi. Mereka memasarkan dengan media massa, dikelola dengan teknologi informasi, dan dilestarikan dengan sistem penghitungan ilmu pengetahuan positif. Pasar modern menghilangkan sisi manusiawi dalam berdagang. Komunikasi diminimalkan. Sistem interaksi interpersonal direduksi menjadi bentuk pembuatan harga mati pada produk. Semangatnya pragmatis, impersonal, dan berorientasi pada nominal material.
Perbandingan pertumbuhan pasar modern dengan pasar tradisional memang kontras. Hal itu menunjukkan jiwa masyarakat yang berubah. Berdasarkan data statistik Jawa Tengah dalam Angka 2009, jumlah pasar tradisional di Jateng pada 2004 adalah 1.496, sedangkan pasar modern 232. Bila dibandingkan dengan data pada 2008, jumlah pasar tradisional 1.443 dan pasar modern 399. Data tersebut menunjukkan, pasar tradisional mengalami penyusutan sementara pasar modern berlipat perkembangannya. Pada 2004, komposisinya 86,5 persen pasar tradisional, sedangkan 13,5 persen pasar modern. Pada 2008, sebesar 78,3 persen pasar tradisional dan 21,7 pasar modern. Jadi, penyusutan pasar tradisional sebesar 8,2 persen.
Angka itu merupakan penghitungan di atas kertas yang mengakses pasar-pasar besar dan terdaftar. Sementara itu, pasar swalayan kecil yang merambah pinggiran kota dan perkampungan belum dihitung. Contohnya adalah sistem pengelolaan franchise (waralaba) yang sangat ekspansif dan cepat. Waralaba ritel itu ditopang sistem jaringan yang lebih besar ketimbang jangkauan tiap unit itu sendiri.
Sudah diketahui umum, untuk menjalankan waralaba, dibutuhkan dana Rp 300 juta-Rp 400 juta dan dalam dua tahun akan balik modal. Para pemilik modal ini tentulah tidak membutuhkan kucuran dana dari bank-bank yang bergerak di pasar tradisional. Mereka bergerak dalam area tak terbatas dan siap membunuh para pedagang tradisional bermodal lemah.
Pola bertahan
Pada saat yang bersamaan, kehadiran perbankan modern dalam jaringan pasar tradisional juga akan mengubah pola-pola bertahan yang selama ini sudah terbangun. Penelitian terhadap usaha kecil memperlihatkan, kehidupan di tengah-tengah pasar tradisional sangat berbeda. Di samping memanfaatkan bahasa, gestur, serta nilai-nilai lokal, para pelaku disangga sebentuk organisasi keuangan yang beroperasi secara nonformal.
Ada istilah "bank titil" karena mereka "nitili" (Jawa: memakan sedikit demi sedikit) uang para pedagang tradisional. Mereka mengambil angsuran tiap hari dengan jumlah uang dari Rp 1.000 hingga Rp 10.000. Bank plecit adalah bank yang mengambil keuntungan lebih dulu sebelum debitur menerima uang (Slamet Mulyono, 2008: 375). Ada juga mendring, sistem kredit barang dengan angsuran harian atau mingguan. Ada pula rentenir; perorangan penyalur modal besar dengan bunga tinggi.
Semua itu bukanlah lembaga keuangan resmi yang terdaftar di departemen perdagangan pemerintah, tetapi eksistensi mereka sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Mereka membentuk jaringan saling ketergantungan sehingga masing-masing bisa bertahan hingga kini. Karena itu, tidak selamanya pasar tradisional bisa dikalahkan pasar modern. Contohnya, Pasar Johar Semarang yang tidak dapat dikalahkan oleh sebuah pasar swalayan terkenal. Pada 1990-an dipercayai bahwa pasar modern yang berdiri persis di seberang Pasar Johar itu akan mematikan pedagang-pedagang tradisional. Sebaliknya yang terjadi, pada 2000-an, pasar modern itu tutup karena hanya dijadikan tempat "mendinginkan" badan setelah pengunjung berpanas-panas di pasar.
Belajar dari situ, jaringan yang menopang sistem perekonomian pasar tradisional itu hendak diambil alih oleh lembaga keuangan formal. Pengambilalihan itu akan meliputi mekanisme ketergantungan kreditur-debitur, pola-pola pemerasan, serta bentuk penekanan lain yang berciri impersonal. Bila ekspansi lembaga keuangan formal itu terlaksana, tekanan terhadap pasar tradisional tidak saja oleh pasar modern, tetapi juga lembaga keuangan modern. Di sisi yang lain, ketika pelaku pasar tradisional kian terjepit dari segala sisi, pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan usaha rakyatnya terkesan hanya berpangku tangan. SAIFUR ROHMAN Doktor Ilmu Filsafat, Mengajar di Universitas Semaran
Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Senin, 07 Februari 2011
Jumat, 04 Februari 2011
Selasa, 25 Januari 2011
Batal Temui Walikota, Perkuat Koordinasi
MALANG | SURYA- Rencana pedagang Pasar Dinoyo dan Blimbing Kota Malang untuk menemui Wali Kota Malang, Peni Suparto, Senin (24/1) kemarin batal. Pedagang sedianya berancang-ancang menyerahkan surat dari Gubenur Jawa Timur Soekarwo terkait perlunya musyawarah ulang soal pasar.
Juru bicara Forum Komunitas Pedagang Pasar Dinoyo, Herwintono, mengakui, pihaknya memang berencana menemui wali kota dan DPRD Kota Malang, namun dibatalkan karena masih melakukan koordinasi dengan seluruh pedagang yang berjualan di dua pasar tersebut.
“Insya Alah besok (25/1) kami akan menemui DPRD dan Wali Kota Malang Peni Suparto untuk menyerahkan dua surat dari Gubernur Jatim maupun Ombudsman pusat,” tegasnya.
Yang pasti, katanya, kedua surat itu meminta wali kota melakukan musyawarah dan melibatkan pedagang terkait renovasi kedua pasar tradisional ini menjadi pasar semimodern.
Ia juga mengakui, aspirasi pedagang yang selalu diabaikan wali kota termasuk penolakan site plan dan lokasi relokasi sementara di Merjosari itu telah diadukan ke gubernur dan Menteri Lingkungan Hidup. Surat pengaduan tersebut ternyata dibalas.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar Wali Kota Malang Peni Suparto tidak semena-mena terhadap pedagang pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing, yang bakal direnovasi menjadi pasar modern.
Permintaan sekaligus teguran Gubernur Jatim itu tertuang dalam Surat Nomor 510/222/021/2011 yang disampaikan kepada perwakilan pedagang. Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga mengingatkan Pemkot Malang adanya aturan terkait pembangunan pasar yang tidak boleh dilanggar seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Pemkot Malang juga harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Jatim Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Mengacu pada aturan tersebut, gubernur meminta Pemkot Malang mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan investor dan pedagang guna memperoleh kesamaan persepsi.
Juru bicara Forum Komunitas Pedagang Pasar Dinoyo, Herwintono, mengakui, pihaknya memang berencana menemui wali kota dan DPRD Kota Malang, namun dibatalkan karena masih melakukan koordinasi dengan seluruh pedagang yang berjualan di dua pasar tersebut.
“Insya Alah besok (25/1) kami akan menemui DPRD dan Wali Kota Malang Peni Suparto untuk menyerahkan dua surat dari Gubernur Jatim maupun Ombudsman pusat,” tegasnya.
Yang pasti, katanya, kedua surat itu meminta wali kota melakukan musyawarah dan melibatkan pedagang terkait renovasi kedua pasar tradisional ini menjadi pasar semimodern.
Ia juga mengakui, aspirasi pedagang yang selalu diabaikan wali kota termasuk penolakan site plan dan lokasi relokasi sementara di Merjosari itu telah diadukan ke gubernur dan Menteri Lingkungan Hidup. Surat pengaduan tersebut ternyata dibalas.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar Wali Kota Malang Peni Suparto tidak semena-mena terhadap pedagang pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing, yang bakal direnovasi menjadi pasar modern.
Permintaan sekaligus teguran Gubernur Jatim itu tertuang dalam Surat Nomor 510/222/021/2011 yang disampaikan kepada perwakilan pedagang. Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga mengingatkan Pemkot Malang adanya aturan terkait pembangunan pasar yang tidak boleh dilanggar seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Pemkot Malang juga harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Jatim Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Mengacu pada aturan tersebut, gubernur meminta Pemkot Malang mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan investor dan pedagang guna memperoleh kesamaan persepsi.
Minggu, 23 Januari 2011
Gubernur Tegur Walikota Malang
MALANG | SURYA Online - Gubenrnur Jawa Timur Soekarwo meminta agar Wali Kota Malang Peni Suparto tidak semena-mena terhadap pedagang pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing, yang bakal direnovasi menjadi pasar modern.
Permintaan sekaligus teguran Gubernur Jatim itu tertuang dalam Surat Nomor 510/222/021/2011 yang disampaikan kepada perwakilan pedagang. Surat gubernur tersebut merupakan surat balasan karena sebelumnya pedagang melayangkan surat keluhan kepada gubernur.
“Respons positif dari gubernur ini menunjukkan keluhan kami sebagai pedagang kecil ini didengar gubernur, bahkan pemerintah pusat. Pemkot jangan bertindak semena-mena terhadap pedagang,” tegas juru bicara Forum Komunitas Pedagang Pasar Dinoyo Herwintono, Minggu (23/1/2011).
Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga mengingatkan Pemkot Malang adanya aturan terkait pembangunan pasar yang tidak boleh dilanggar. Seperti, Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Di samping itu, Pemkot Malang juga harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Jatim Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Dengan mengacu pada sejumlah aturan tersebut, gubernur meminta pada Pemkot Malang untuk mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan investor dan pedagang guna memperoleh kesamaan persepsi terhadap rencana pembangunan pasar.
“Surat tersebut bisa diibaratkan jika gubernur melakukan teguran pada wali kota karena selama ini wali kota selalu mengabaikan pedagang dengan tidak mengajak musyawarah,” tegasnya.
Gubernur, katanya, juga meminta penempatan usaha lebih memprioritaskan para pedagang lama terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya surat teguran tersebut, tegasnya, bisa diartikan jika pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing itu memang telah menyalahi aturan.
Surat teguran itu tidak hanya datang dari Gubernur Jatim, tetapi juga dari Ombudsman RI. Surat tersebut bernomor 0464/KLA/0651.2010/MM-24/I/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Antonius Sujata.
Dalam surat itu disebutkan agar Wali Kota Malang Peni Suparto melakukan penelitian dan memberikan penjelasan, atas belum adanya tindak lanjut usulan “site plan” pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing yang disarankan pelapor (pedagang).
“Besok (Senin, 24/1) kami akan ke gedung dewan untuk menyampaikan dua surat resmi yang kami terima dari Gubernur Jatim dan Ombudsman RI agar dewan menindaklanjuti perubahan ’site plan’ seperti yang kami sarankan,” tegas Herwintono
Permintaan sekaligus teguran Gubernur Jatim itu tertuang dalam Surat Nomor 510/222/021/2011 yang disampaikan kepada perwakilan pedagang. Surat gubernur tersebut merupakan surat balasan karena sebelumnya pedagang melayangkan surat keluhan kepada gubernur.
“Respons positif dari gubernur ini menunjukkan keluhan kami sebagai pedagang kecil ini didengar gubernur, bahkan pemerintah pusat. Pemkot jangan bertindak semena-mena terhadap pedagang,” tegas juru bicara Forum Komunitas Pedagang Pasar Dinoyo Herwintono, Minggu (23/1/2011).
Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga mengingatkan Pemkot Malang adanya aturan terkait pembangunan pasar yang tidak boleh dilanggar. Seperti, Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Di samping itu, Pemkot Malang juga harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Perda Jatim Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Dengan mengacu pada sejumlah aturan tersebut, gubernur meminta pada Pemkot Malang untuk mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan investor dan pedagang guna memperoleh kesamaan persepsi terhadap rencana pembangunan pasar.
“Surat tersebut bisa diibaratkan jika gubernur melakukan teguran pada wali kota karena selama ini wali kota selalu mengabaikan pedagang dengan tidak mengajak musyawarah,” tegasnya.
Gubernur, katanya, juga meminta penempatan usaha lebih memprioritaskan para pedagang lama terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya surat teguran tersebut, tegasnya, bisa diartikan jika pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing itu memang telah menyalahi aturan.
Surat teguran itu tidak hanya datang dari Gubernur Jatim, tetapi juga dari Ombudsman RI. Surat tersebut bernomor 0464/KLA/0651.2010/MM-24/I/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Antonius Sujata.
Dalam surat itu disebutkan agar Wali Kota Malang Peni Suparto melakukan penelitian dan memberikan penjelasan, atas belum adanya tindak lanjut usulan “site plan” pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing yang disarankan pelapor (pedagang).
“Besok (Senin, 24/1) kami akan ke gedung dewan untuk menyampaikan dua surat resmi yang kami terima dari Gubernur Jatim dan Ombudsman RI agar dewan menindaklanjuti perubahan ’site plan’ seperti yang kami sarankan,” tegas Herwintono
Rabu, 12 Januari 2011
Investor Pasar Besar Batu Ditunjuk
Pedagang Merasa Tertipu
RABU, 12 JANUARI 2011 | 07:51 WIB
BATU | SURYA- Meski masih menimbulkan polemik, Pemkot Batu telah menunjuk PT Panglima Kapital sebagai investor yang akan membangun Pasar Batu.
Hal itu terungkap saat 200 pedagang pasar Batu dan perwakilannya menggelar pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu serta Sekkota Batu, Selasa (11/1). Forum dengar pendapat yang semula dianggap untuk memutuskan pembatalan pembangunan pasar, ternyata berubah arah menjadi pemaksaan secara halus agar pasar dibangun.
“Kami pikir dewan dan Sekkota Batu datang untuk mendengar unek-unek dan keberatan kami. Tapi, mereka malah menyodorkan rencana pembangunan dan malah mengumumkan investornya. Kami merasa telah tertipu dan dipaksa,” ujar Ahmad Yusni, Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar (HPP), Selasa (11/1).
Para pedagang pasar yang tidak ikut dalam dengar pendapat, menyemangati rekannya dengan menggelar aksi teatrikal di depan Gedung DPRD. Teatrikal berjudul Matinya Demokrasi berkisah tentang matinya suara pedagang. Demonstran terlihat membacakan doa Tahlil dan Yasin. “Ini wujud matinya suara rakyat dan demokrasi di Batu ini,” ujar salah seorang demonstran.
Segera Sosialisasi
Sekretaris Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Batu, Saiful Mustofa, mengaku memang sudah menunjuk PT Panglima Kapital, investor dari Jakarta untuk membenahi pasar. Namun, MoU itu baru sebatas sosialisasi dengan pedagang pasar. Kelak, kalau sosialisasi berhasil, akan dilanjutkan dengan pembangunan pasar. “Mereka berpengalaman dalam membangun beberapa pasar semimodern seperti di Tangerang dan kota lainnya,” ujar Saiful.
Sekkota Batu, Widodo, mengatakan penunjukan investor itu bisa berubah sewaktu-waktu jika pedagang pasar ternyata tidak setuju. Menurutnya, pasar harus dibangun total, mengingat 80 persen toko yang ada di pasar sudah rusak parah. Kalau pasar sekadar perbaikan seperti tuntutan pedagang, ujarnya, sama halnya menghabiskan anggaran APBD.
“Penolakan itu hanya karena para pedagang yang sudah mampu terusik. Mereka tidak memikirkan teman mereka yang tak punya bedak,” tandas Widodo.rea
RABU, 12 JANUARI 2011 | 07:51 WIB
BATU | SURYA- Meski masih menimbulkan polemik, Pemkot Batu telah menunjuk PT Panglima Kapital sebagai investor yang akan membangun Pasar Batu.
Hal itu terungkap saat 200 pedagang pasar Batu dan perwakilannya menggelar pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu serta Sekkota Batu, Selasa (11/1). Forum dengar pendapat yang semula dianggap untuk memutuskan pembatalan pembangunan pasar, ternyata berubah arah menjadi pemaksaan secara halus agar pasar dibangun.
“Kami pikir dewan dan Sekkota Batu datang untuk mendengar unek-unek dan keberatan kami. Tapi, mereka malah menyodorkan rencana pembangunan dan malah mengumumkan investornya. Kami merasa telah tertipu dan dipaksa,” ujar Ahmad Yusni, Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar (HPP), Selasa (11/1).
Para pedagang pasar yang tidak ikut dalam dengar pendapat, menyemangati rekannya dengan menggelar aksi teatrikal di depan Gedung DPRD. Teatrikal berjudul Matinya Demokrasi berkisah tentang matinya suara pedagang. Demonstran terlihat membacakan doa Tahlil dan Yasin. “Ini wujud matinya suara rakyat dan demokrasi di Batu ini,” ujar salah seorang demonstran.
Segera Sosialisasi
Sekretaris Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Batu, Saiful Mustofa, mengaku memang sudah menunjuk PT Panglima Kapital, investor dari Jakarta untuk membenahi pasar. Namun, MoU itu baru sebatas sosialisasi dengan pedagang pasar. Kelak, kalau sosialisasi berhasil, akan dilanjutkan dengan pembangunan pasar. “Mereka berpengalaman dalam membangun beberapa pasar semimodern seperti di Tangerang dan kota lainnya,” ujar Saiful.
Sekkota Batu, Widodo, mengatakan penunjukan investor itu bisa berubah sewaktu-waktu jika pedagang pasar ternyata tidak setuju. Menurutnya, pasar harus dibangun total, mengingat 80 persen toko yang ada di pasar sudah rusak parah. Kalau pasar sekadar perbaikan seperti tuntutan pedagang, ujarnya, sama halnya menghabiskan anggaran APBD.
“Penolakan itu hanya karena para pedagang yang sudah mampu terusik. Mereka tidak memikirkan teman mereka yang tak punya bedak,” tandas Widodo.rea
Selasa, 28 Desember 2010
Swasta Bisa Revitalisasi Pasar Tradisi
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Pasar Kota Depok, Herman Hidayat mengatakan pihak swasta dapat melakukan revitalisasi pasar tradisional agar kembali berkembang.
"Peran swasta juga diharapkan agar dapat membangun kembali kejayaan pasar tradisional," kata Herman, di Depok, Selasa.
Menurut dia, agar pihak swasta dapat melakukan revitalisasi harus melakukan memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu, agar jelas apa saja yang menjadi kewajibannya.
Herman juga menjelaskan bahwa revitalisasi tidak hanya dilakukan pada aspek fisik melainkan juga dilakukan pada aspek ekonomi dan aspek sosial.
Ia mengatakan revitalisasi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada, artinya perlu adanya keterlibatan masyarakat.
Dikatakannya untuk melakukan revitalisasi pasar tradisional diperlukan biaya sekitar Rp4 miliar. Untuk tahun 2010 sampai 2011, Kota Depok tidak memiliki program revitalisasi pasar tradisional.
Namun ada pasar tradisonal Depok yang mendapat bantuan dari pusat yaitu, Pasar Sukatani di Jalan Gas Alam, Kecamatan Cimanggis, yang mendapat dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 sebesar Rp1 miliar.
"Dana tersebut hanya cukup digunakan untuk membangun satu blok pasar seluas 600 meter. Padahal Pasar Sukatani luasnya mencapai 3.000 meter per segi," katanya. Dikatakannya program revitaslisasi pasar tradsional barau akan dilakukan pada 2012, revitalisasi pasar tradisional harus memperhatikan kondisi pasar, volume perdagangan, ketersediaan lahan, dan desain rencana perbaikan pasar.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok, M. Ghufron, meminta kepada pemerintah untuk merevisi acuan hukum tentang pengelolaan pasar yang tidak melibatkan pedagang.
"Pedagang selalu berada dalam posisi yang lemah, untuk itu harus ada revisi untuk melibatkan pedagang dalam pengelolaan," kata Ghufron.
Ia mengatakan, acuan hukum yang perlu direvisi adalah Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, Perpres 44 tahun 1997 tentang kemitraan, Perpres 112 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar tradisional dan modern.
Selain itu juga Peraturan Pemrintah (PP) nomor 4 tahun 1998 pasal 59 ayat 5 yang menentukan pengelolaannya hanya satu pihak saja, sehingga sangat merugikan para pedagang.
Ia menjelaskan sengketa tanah yang terjadi di Pasar Kemiri Muka yang merupakan pasar tradisonal terbesar di Kota Depok, membuat para pedagang menyadari betapa lemahnya pedagang.
"Para pedagang tersebut dapat dengan mudah diusir karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.
"Peran swasta juga diharapkan agar dapat membangun kembali kejayaan pasar tradisional," kata Herman, di Depok, Selasa.
Menurut dia, agar pihak swasta dapat melakukan revitalisasi harus melakukan memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu, agar jelas apa saja yang menjadi kewajibannya.
Herman juga menjelaskan bahwa revitalisasi tidak hanya dilakukan pada aspek fisik melainkan juga dilakukan pada aspek ekonomi dan aspek sosial.
Ia mengatakan revitalisasi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada, artinya perlu adanya keterlibatan masyarakat.
Dikatakannya untuk melakukan revitalisasi pasar tradisional diperlukan biaya sekitar Rp4 miliar. Untuk tahun 2010 sampai 2011, Kota Depok tidak memiliki program revitalisasi pasar tradisional.
Namun ada pasar tradisonal Depok yang mendapat bantuan dari pusat yaitu, Pasar Sukatani di Jalan Gas Alam, Kecamatan Cimanggis, yang mendapat dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 sebesar Rp1 miliar.
"Dana tersebut hanya cukup digunakan untuk membangun satu blok pasar seluas 600 meter. Padahal Pasar Sukatani luasnya mencapai 3.000 meter per segi," katanya. Dikatakannya program revitaslisasi pasar tradsional barau akan dilakukan pada 2012, revitalisasi pasar tradisional harus memperhatikan kondisi pasar, volume perdagangan, ketersediaan lahan, dan desain rencana perbaikan pasar.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok, M. Ghufron, meminta kepada pemerintah untuk merevisi acuan hukum tentang pengelolaan pasar yang tidak melibatkan pedagang.
"Pedagang selalu berada dalam posisi yang lemah, untuk itu harus ada revisi untuk melibatkan pedagang dalam pengelolaan," kata Ghufron.
Ia mengatakan, acuan hukum yang perlu direvisi adalah Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, Perpres 44 tahun 1997 tentang kemitraan, Perpres 112 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar tradisional dan modern.
Selain itu juga Peraturan Pemrintah (PP) nomor 4 tahun 1998 pasal 59 ayat 5 yang menentukan pengelolaannya hanya satu pihak saja, sehingga sangat merugikan para pedagang.
Ia menjelaskan sengketa tanah yang terjadi di Pasar Kemiri Muka yang merupakan pasar tradisonal terbesar di Kota Depok, membuat para pedagang menyadari betapa lemahnya pedagang.
"Para pedagang tersebut dapat dengan mudah diusir karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.
Jumat, 26 November 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
