Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!

Senin, 19 April 2010

KPPU Minta Pemerintah Terbitkan UU Pasar Modern

JAKARTA, INVESTOR DAILY
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah segera membentuk undang-undang pasar modern mengenai zonasi dan persyaratan perdagangan (trading term) ritel modern.
Soalnya, KPPU menganggap peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri perdagangan (Permendag) pasar modern belum efektif menghilangkan bentuk dominasi peritel terhadap pemasok. Ini terlihat dari tidak seimbangnya posisi tawar (bargaining position) antara pemasok dan peritel, serta tidak adanya sanksi yang keras dan tegas dalam aturan ini.
"Kami memberikan saran kepada pemerintah agar segera membentuk UU yang mengatur industri ritel, hal ini mengingat kedua peraturan yang ada tidak efektif memperbaiki ketidaksebandingan ini," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi dalam siaran pers di Jakarta akhir pekan lalu.
Aturan mengenai pasar modern tertuang dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 53 Tahun 2008.
Junaidi mengungkapkan UU ini nantinya dapat diimplementasikan sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term. “Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pengaturan industri ini menjadi sangat kuat dan menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal," tuturnya.
Menurut Junaidi berdasarkan analisis KPPU, ketidakseimbangan posisi antara ritel modern dan pemasok kian besar khususnya ketika terjadi akuisisi. Di luar itu, dia menilai tidak ada kejelasan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu
Dia juga menilai, ada ruang penetapan jenis dan besaran trading term yang bersifat sepihak pada perusahaan ritel modern. "Oleh karena itulah komisi memandang perlu adanya peraturan setingkat UU yang memiliki kekuatan berlaku yang lebih kuat dan sanksi yang lebih tegas," tuturnya.
Tidak efektifnya dua aturan pasar modern terlihat dalam kasus Carrefour. Berdasarkan putusan No. 09/KPPU-L/2009 disimpulkan bahwa Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 (Permendag) membuka celah terjadinya penerapan trading term dari pemegang posisi dominan yang bersifat eksploitatif dan sangat membebani pemasok.
Selain mengatur terkait posisi tawar dalam persyaratan perdagangan di ritel modern, UU zonasi dan persyaratan perdagangan ritel modern perlu juga mengatur tentang aspek permasalahan persaingan tidak sebanding antara peritel modern dan ritel tradisional.
Pemerintah, tegas dia, juga harus membuat kebijakan dan intervensi langsung berupa pengaturan zonasi, termasuk pembatasan waktu buka atau bahkan pembatasan jumlah gerai yang dapat dibuka

Rabu, 14 April 2010

Chairul Tanjung Kuasai Carrefour

Para Group milik Chairul Tanjung, melalui Trans Corp resmi membeli 40% saham PT Carrefour Indonesia. Trans Corp kini menjadi pemegang saham tunggal terbesar perusahaan ritel tersebut.
Pemegang saham PT Carrefour Indonesia lainnya adalah Carrefour SA (39%), Carrefour Netherland BV (9,5%), dan Onesia BV (11,5%).

"Saya berharap dengan akuisisi ini dapat membangkitkan semangat perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk terus tumbuh menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan menjadi kebanggaan bangsa,” ujar Chairul Tanjung dalam siaran persnya, Jumat (16/4).
Chairul Tanjung mengatakan, pihaknya dalam jangka pendek akan berusaha menyelesaikan kasus yang menimpa perusahaan ritel ini secepatnya.
PT Carrefour Indonesia sebelumnya telah mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk (operator supermarket Alfa) senilai Rp 674 miliar. Carrefour membeli saham Alfa dari PT Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon Ltd selaku pemegang saham Alfa masing-masing 55% dan 40% di Paris, Perancis, pada 21 Januari 2008.
Namun, dengan akuisisi itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah melakukan monopoli dan mendominasi pasar ritel (upstream, red) di Indonesia pasca mengakuisisi 75% saham Alfa Retailindo. Dalam putusan KPPU terhadap perkara No 09/KPPU-L/2009 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia, peritel asal Prancis itu dijatuhi hukuman denda Rp 25 miliar. KPPU juga memerintahkan Carrefour melepas seluruh kepemilikan sahamnya di Alfa Retailindo.
Carrefour kemudian mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam perkara No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, PN Jaksel memenangkan Carrefour. Kemudian, KPPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jaksel tentang kasus Carrefour. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPPU A Junaidi mengungkapkan, KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU.

Senin, 12 April 2010

Pemerintah Canangkan Gerakan Pasar Sehat

Pemerintah mencanangkan gerakan pasar sehat untuk mencegah penyebaran penyakit dan masalah kesehatan lain yang terkait dengan kebersihan bahan makanan.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih meresmikan pelaksanaan gerakan itu pada puncak peringatan Hari Kesehatan Sedunia di Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Minggu, demikian siaran pers yang diterima Antara dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan.

Pada kesempatan itu Menkes mengatakan gerakan pasar sehat merupakan bagian dari upaya penanganan masalah kesehatan di perkotaan.

Menurut dia, masalah kesehatan di perkotaan lebih kompleks dan beragam karena merupakan gabungan antara masalah kesehatan konvensional dan modern, baik dari aspek medis maupun masalah kesehatan masyarakat.

Penduduk perkotaan harus berhadapan dengan masalah kesehatan konvensional seperti penyakit infeksi dan menular, kurang gizi, dan penyakit yang terkait dengan lingkungan buruk serta masalah kesehatan modern semacam penyakit degeneratif, kelebihan gizi, penyakit kelamin, serta penyalahgunaan napza dan minuman keras.

Ia menjelaskan, untuk mengatasi masalah kesehatan perkotaan yang terkait dengan urbanisasi pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan.

Kebijakan itu, menurut dia, antara lain bisa direalisasikan dengan melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), memperluas Kawasan Tidak Merokok (KTR) di ruang publik, memperluas ruang terbuka hijau dan area olah raga, serta menjalankan gerakan pasar sehat.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama sebelumnya mengatakan gerakan pasar sehat penting mengingat jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.650 pasar dengan sekitar 12,6 juta pedagang.

"Jika rata-rata pedagang mempunyai empat anggota keluarga, ada 50 juta orang yang terkait dengan pasar tradisional atau hampir seperempat populasi penduduk Indonesia," katanya.

Di samping itu, ia melanjutkan, pasar tradisional memenuhi 60% kebutuhan pangan penduduk.

Namun selama ini pasar tradisional dikenal sebagai pasar becek dengan kondisi umum kotor, bau, pengap, panas, dan tidak aman.

Saat kasus flu burung merebak, pasar tradisional juga diduga menjadi salah satu tempat dengan risiko penularan flu burung tinggi. Karena itu, badan dunia FAO dan WHO merekomendasikan pelaksanaan gerakan pasar sehat.

Tjandra menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat untuk mewujudkan pasar yang bersih, nyaman, aman dan sehat oleh masyarakat secara madiri.

Menurut pedoman tersebut, sebuah pasar sehat harus memiliki infrastruktur yang memenuhi syarat kesehatan, dikelola berdasarkan kaidah kesehatan, serta didukung perilaku hidup bersih dan sehat dari para pedagang, pengelola, dan pengunjung

Chairul Tanjung Siap Akuisisi Alfa Retailindo

Pemilik Para Group Chairul Tanjung tengah berupaya mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA). Sebagian besar saham ALFA saat ini dimiliki PT Carrefour Indonesia.
Niat untuk membeli Carefour ini terlontarkan Chairul saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta seminar Pesta Wirausaha 2010 di Balai Kartini Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Minggu (11/4).
"Untuk Carefour, doakan saja," ujarnya singkat.
Namun lelaki yang masuk dalam daftar 1.000 orang terkaya di dunia versi Majalah Forbes tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut terkait aksi Para Group ini.
Kabar penjualan PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) tengah menjadi pembicaraan di kalangan terbatas. Carefour disebutkan siap menjual sahamnya di perusahaan ritel tersebut. Salah satu yang menjadi calon pembeli adalah Para Group yang dipimpin Chairul Tanjung.
Meskipun masih belum diketahui alasan pasti penjualan ALFA oleh Carefour, kabar yang berkembang menyebut perusahaan ritel asal Prancis ini mulai gusar atas tudingan persaingan usaha tidak sehat (monopoli) yang dituduhkan kepadanya. Adapun besar kepemilikan saham Alfa yang dikuasai oleh Carrefour adalah sebesar 75%.

Kamis, 25 Maret 2010

97 Pasar Tradisional di Jakarta Rusak Parah

Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis memastikan bahwa hampir seluruh Pasar Inpres yang ada di Jakarta sudah berusia lebih dari 20 tahun.

Dari 153 Pasar Inpres yang ada di Jakarta, sebanyak 97 pasar kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. "Dari jumlah itu, 97 pasar kondisinya tidak memadai," kata Djangga dalam jumpa pers di PD Pasar Jaya, Kamis 25 Maret 2010.

Menurut Djangga, pihaknya akan segera melakukan peremajaan secara bertahap. Saat ini pasar tradisional dekat dengan kondisi yang jorok, bau, dan becek. "Target kita dalam waktu tiga tahun dapat dilakukan pembangunan," jelasnya.

Djangga menjelaskan, nantinya bangunan pasar tradisional akan dibuat konsep modern namun diisi oleh pedagang tradisional.

"Kenyamanan adalah faktor utama dalam pelayanan," tambahnya.

Djangga optimis pasar tradisional dapat berkembang dengan baik, sebab pasar tradisional memiliki keunggulan yang tidak dimiliki pasar modern. "Pasar kita cukup banyak dan lokasinya strategis. Terkenal barang-barangnya segar. Dan bisa tawar menawar," jelasnya

Senin, 22 Februari 2010

PASAR TRADISIONAL: Pedagang Pasar Minta Akses ke Pemasok Besar

JAKARTA. Perusahaan ritel asal Perancis menggelar pelatihan bagi pedagang pasar tradisional di beberapa titik di Jakarta. Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran menilai ada hal yang lebih mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Hal mendesak yang menjadi kebutuhan para pedagang pasar tradisional tersebut adalah akses berdagang. "Pedagang pasar membutuhkan akses untuk bisa mendapatkan barang dari pemasok besar," kata Ngadiran, Senin (22/2).

Menurut Ngadiran, selama ini pedagang kecil hanya memiliki akses pasokan dari pedagang kecil. Sehingga, harga yang didapat pun menjadi lebih besar dibandingkan harga yang didapat peritel besar dari pemasok besar. Akibatnya pedagang kecil level pasar maupun warung-warung di kawasan pemukiman menjadi kalah bersaing.

"Kalau jualan dengan margin yang proporsional pasti kalah dengan ritel yang jual lebih murah, kalau jual murah agar konsumen tertarik bisa rugi sendiri," cetus Ngadiran.

Ngadiran mengatakan, kondisi pedagang kecil yang harus bersaing dengan pedagang besar membuat persaingan menjadi tidak sehat. Ia mencontohkan, selain soal harga pedagang pasar kalah bersaing dalam hal kenyamanan. Tidak heran konsumen pun cenderung pergi ke ritel besar untuk membeli produk yang sama namun dengan harga yang lebih murah itu.

Belum lagi perlakuan pembayaran oleh pemasok yang tidak seimbang. Menurut Ngadiran, peritel besar bisa mendapatkan kemudahan pembayaran kepada pemasok dengan siklus tertentu, sementara pedagang kecil harus selalu membayar secara langsung. "Kami juga membutuhkan keberpihakan dalam hal itu," ucap Nadiran.

Karenanya selain memberikan pelatihan usaha, Ngadiran juga mendesak kepada Carrefour untuk memberikan akses pedagang kecil untuk mendapatkan barang dari pemasok besar. "Tidak cukup hanya soal higenis yang dibahas, yang lebih mendesak adalah bagaimana mendapat barang dengan harga yang bersaing," tandasnya.

Kamis, 04 Februari 2010

7 Pasar Tradisional Bakal Direnovasi

BOGOR (Pos Kota) – Tujuh Pasar Tradisional di Kota Bogor bakal direnovasi. Selanjutnya direvitalisasi menjadi Pasar Modern. Alasannya, karena selama ini ketujuh pasar tersebut dinilai kumuh dan tidak nyaman bagi masyarakat saat berbelanja.
Rencana revitalisasi ke tujuh pasar itu disampaikan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pakuan Jaya Kota Bogor yang baru dilantik Jumat (5/2), Rajab Tampubolon.
Menurut Rajab, program utama yang akan dilakukan oleh jajarannya adalah melakukan revitalisasi pasar tradisional yang saat ini kondisinya kumuh.
“Itu program prioritas pertama yang kami lakukan. Pembersihan sampah juga menjadi skala prioritas kerja kami. Alasannya, agar pasar terlihat bersih da rapi,” kata Rajab usai dilantik oleh Walikota Bogor, Diani Budiarto diruang Rapat 1 Balaikota Bogor.
Tujuh Pasar Tradisional yang akan akan direvitalisasi adalah Pasar Padasuka, Pasar Anyar, Pasar Warung Jambu, Pasar Sukasari, Pasar Bogor, Pasar Gunung Batu, dan Pasar Merde.
Ditambahkan, ketujuh pasar tradisional ini perlu diperbaiki konsep pelayanannya, agar pembeli lebih merasa nyaman berbelanja. Sistim transportasi juga akan ditata ulang, agar tidak terjadi kemacetan.
”Jika sistem transportasi tidak baik, maka akan berdampak pada lalu lintas orang dan barang dari dan ke pasar akan terhambat,” papar Ketua Kadin ini.
Tentang banyaknya pedagang Kaki-5, Rajab mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan dinas terkait penanganan PKL tersebut.
“Setelah kita ketahui jumlah PKL yang ada di lingkungan pasar, kita bisa melakukan penataan dengan mengajak para PKL itu untuk berjualan di dalam pasar,” tandasnya sambil menambahkan, anggaran untuk menunjang programnya ini berasal dari Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, atau melalui APBN.
Walikota Bogor, Diani Budiarto saat dikonfirmasi terkait anggaran PD Pasar pakuan Jaya mengatakan, terkait masalah tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Direksi PD Pasar Pakuan Jaya.
“Kalau anggaran dari kita, maka dipastikan anggaran buat kebutuhan lainnya, bisa tidak tercapai. Keuangan PD Pasar Pakuan Jaya seharusnya berasal dari swasta bukan PNS,” katanya