Mengenai Saya
- Irwan Khalis
- Jakarta, Indonesia
- Pemerhati dan pelaku pembangunan ulang Pasar tradisional. Ya, itulah saya, yang 5 tahun terakhir konsen untuk mendedikasikan aktivitas bisnis dan Grup usaha dalam rangka melayani pedagang tradisional untuk mendapatkan haknya kembali menikmati Pasar Tradisional yang bersih, nyaman dan aman, layaknya Pasar Modern lainnya. Mereka bisa, seharusnya PASAR TRADISIONAL juga BISA!!!!!!! ITQONI GROUP sudah membuktikannya DUA KALI!!!!
Rabu, 01 Oktober 2008
Happy Ied Mubarak 1429 Hijriah
May Allah bless you and reward for our ramadhan fasting....
Best Regards
Irwan Khalis
ITQONIGROUP
Kamis, 11 September 2008
Pasar Tradisional dilengkapi dengan RUSUNAMI
Ia menuturkan, saat ini PD Pasar Jaya memiliki total aset lahan seluas 102 hektar, namun 50 persennya belum dimamfaatkan secara optimal. "Kalau itu tidak kita optimalkan, kan sayang. Padahal di situ ada peluang untuk membangun apartemen atau lainnya yang dapat mendatangkan konsumen dan juga keuntungan bagi para pedagangnya. Tapi patut dicatat, kita bukan ekspansi, tetapi hanya mengoptimalkan lahan yang ada saja," kata Uthan Halomoan Sitorus, usai menghadiri rakor raperda PD Pasar Jaya di Balaikota, Rabu (10/9).
Pasar-pasar yang akan disatukan dengan pembangunan rusunami itu adalah pasar dengan klasifikasi pasar B dan C. Nantinya, bangunan tersebut akan dikonsep secara susun, lantai bawah untuk pasar, sedangkan bangunan di atasnya akan digunakan untuk pemukiman. Meski demikian, rencana pembangunan ini terlebih dahulu akan dikaji. "Jadi akan kita kaji secara mendalam, Sehingga ke depan tidak salah langkah atau menghambur-hamburkan uang,"ujarnya.
Ia optimis, rencana penyatuan bangunan pasar dan pemukiman ini akan bisa direalisasikan. Selain itu, program ini juga tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PD Pasar Jaya yang notabene sebagai pembina dan pengelola pasar tradisional di DKI Jakarta. "Tupoksi kita tidak akan tumpang tindih, soalnya nantinya akan disinergikan antara pemukiman dengan pembangunan pasar tradisional itu sendiri," jelasnya.
Namun, rencana ini akan dapat terealisasi jika revisi Perda No 6 Tahun 1992 dan Perda Nomor 12 Tahun 1999 sudah sahkan. Sebab, dalam draft raperda yang baru, PD Pasar Jaya memiliki kewenangan melakukan pembangunan fasilitas penunjang di pasar tradisional seperti membangun perkantoran, perumahan, dan sarana lainnya. "Jadi kewenangan kita akan lebih luas," tukas Uthand.
http://www.jakarta.go.id/
Sabtu, 19 Juli 2008
Mendag Puji Pengelolaan Pasar Modern BSD
SERPONG, SABTU - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memuji pengelolaan pasar tradisional yang dikemas modern dan profesional di BSD City, Tangerang, Banten. Pasar tradisional ini mampu memikat banyak warga untuk bebelanja meskipun di sekitar pasar terdapat enam ritel raksasa.
"Namun, pasar tradisional yang modern atau pasmo BSD ini tetap hidup dan selalu ramai. Pemerintah daerah di berbagai kota di Indonesia patut mencontoh pengelolaan Pasmo BSD," kata Mari seusai mengunjungi pasar ini, Sabtu (19/7). Hadir antara lain Wakil Bupati Tangerang Rano Karno dan Direktut PT BSD Soegito Hartanto.
Menurut Mari Pangestu, dalam dua tahun terakhir ini, setiap kali bertemu dengan pengurus asosiasi pasar, dia sering mengingatkan agar pasar-pasar tradisional direvitalisasi dan dikelola dengan profesional. Departemen Perdagangan memiliki buku pedoman pengelolaan pasar tradisional sebagai buku pegangan bagi pemda.
"Sebenarnya biaya bukan menjadi kendala. Yang terutama adalah komitmen pemerintah melakukan revitalisasi pasar. Kalaupun dana tersedia, pasar tradisional harus dapat dikelola dengan profesional dan dijaga baik. Pemda harus memberikan insentif kepada pengembang yang membangun pasar tradisional seperti di BSD ini. Sebab retribusi dari pasar tradisional cukup besar kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah," kata Mari.
Dalam waktu dekat, Departemen Perdagangan mengeluarkan pedoman mengelola pasar tradisional yang baik dengan memerhatikan lingkungan sosial ekonomi sekitarnya. "Kami punya dana untuk revitalisasi pasar dan harus ikuti pedoman yang sudah disusun," kata Mari Pangestu.
Mari menambahkan, data-data menunjukkan, 60 persen masyarakat berbelanja di pasar tradisional atau 26 kali dalam satu bulan. Yang penting, frekuensi orang berbelanja di pasar tradisional tidak berkurang. "Saya sendiri minimal seminggu sekali berbelanja di pasar tradisional, baik memantau perkembangan harga maupun membeli bahan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Potensi pasar tradisional di Indonesia, menurut Mari, sangat besar. Tercatat 12,6 juta tenaga kerja terserap di sektor ini atau sekitar 10 persen dari jumlah tenaga kerja nasional.
"Pasar tradisional bukan sekadar tempat berbelanja, tetapi juga menjadi pasar wisata. Seperti di Pasar Modern BSD ini, pada malam hari menjadi lokasi wisata kuliner, tempat orang mencari makan. Yang seperti ini yang harus dikembangkan," kata Mari Pangestu.
Diingatkan, peran pemda merevitalisasi pasar tradisional sangat besar dan pemda bertanggung jawab untuk melakukan tugas ini dengan dana APBD. Departemen Perdagangan memiliki dana irevitalisasi pasar tradisional. Tahun lalu, dikucurkan dana Rp 80 miliar untuk merevitalisasi 80 pasar. Tahun 2008, disediakan dana Rp 112 miliar untuk merevitalisasi 104 pasar tradisional di seluruh Indonesia.
Wakil Bupati Tangerang Rano Karno menambahkan, Pemkab Tangerang baru saja membentuk perusahaan daerah pasar. "Tahun 2009 akan dibangun pasar tradisional baru dengan standar seperti pasar tradisional dengan kemasan modern seperti di BSD ini," kata Rano Karno
Selasa, 08 Juli 2008
NPL Pedagang Pasar Tradisional Rendah
"Di DSP Bumi Serpong Damai (DSP) NPL para pedagang hampir 0 persen. Para pedagang sangat tertib dalam mengangsur dan malu kepada sesama bila ada tunggakan yang belum diselesaikan," ujar Jos di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Jos menuturkan perputaran uang di pasar tradisional sangat cepat sehingga tidak menimbulkan kesulitan bagi para pedagang untuk memenuhi kewajibannya. Hasilnya tingkat NPL selalu rendah dan terjaga. Atas dasar itu Danamon akan ekspansif dalam mengucurkan kredit kepada para pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia. Pada tahun ini perseroan menargetkan kredit hingga Rp11 triliun pada tahun 2008 melalui DSP.
"Untuk kepentingan itu, kami akan merevitalisasi pasar tradisional yang saat ini sudah mencapai 2.100 pasar. Selain itu akan merekrut 8.500 bankir untuk mengelola Danamon Simpan Pinjam," tegas Jos.
Menurut Jos selama semester I/2008, penyaluran kredit DSP telah mencapai Rp9,5 triliun mencakup 452.000 pedagang di seluruh Indonesia dengan rentang kredit dari Rp2,5 juta hingga Rp500 juta. Suku bunga kredit yang diberikan 1 persen sampai 2,5 persen per bulan dan perseroan belum melakukan penyesuaian terhadap suku bunga acuan BI Rate. Untuk menjangkau nasabah lebih banyak, Danamon menargetkan bisa membentuk 1.200 unit pelayanan atau jaringan hingga akhir tahun, yang saat ini baru mencapai 950 unit.
Kontribusi DSP terhadap pendapatan Danamon, lanjut Jos cukup tinggi yaitu 16 persen sampai 20 persen. Hingga akhir tahun pertumbuhan kredit Danamon secara total ditargetkan mencapai 22 persen (YoY). Bahkan hingga pertengahan tahun pertumbuhan kredit telah mencapai 32 persen.
Secara bersamaan perseroan melakukan kegiatan revitalisasi pasar tradisional di seluruh Indonesia. Sebanyak 717 pasar tradisional di 25 provinsi secara serentak melakukan bersih-bersih pasar. Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan ganjaran sebagai bersih-bersih pasar terbanyak yang dilakukan dalam satu hari. Acara bersih-bersih pasar ini dilakukan sebagai pencanangan Hari Pasar Bersih Nasional yang diresmikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di pasar tradisional modern Bumi Serpong Damai Tangerang, akhir pekan, kemarin.
Lebih dari 7.000 karyawan jaringan kantor cabang Danamon Simpan Pinjam (DSP) ikut berpartisipasi membersihkan pasar tradisonal dalam program "Pasarku Bersih, Sehat, Sejahtera". Bank Danamon mendanai acara bersih pasar tersebut sebesar Rp5,3 miliar. Acara bersih pasar ini melibatkan pemerintah daerah setempat, swasta dan komunitas pasar dalam merevitalisasi pasar tradisional.
Mari Pangestu berharap acara pencanangan Hari Pasar Bersih Nasional bisa memacu para pengelola pasar tradisional yang selama ini memiliki imej tidak bersih. Ada tiga kunci utama dalam melihat pasar tradisional yaitu bersih, sehat dan sejahtera. Selain itu hari pasar nasional seharusnya bisa berlangsung setiap hari. (Tomi Sujatmiko/Sindo/mbs)
Jumat, 18 April 2008
Kamis, 17 April 2008
Selasa, 15 April 2008
BNI Syariah Danai Tempat Usaha Rp 24Milyar
Pemberian pembiayaan yang termasuk dalam program BNI Tunas Usaha (Kredit Usaha Rakyat/KUR) memberi kesempatan kepada pedagang untuk memiliki tempat usaha di Pasar Johar Baru.
Pemberian fasilitas pembiayaan ditandatangani oleh Pemimpin Divisi BNI Syariah Ismi Kushartanto bersama Presiden Direktur PT Inspirasi Jelas Itqoni Irwan Khalis dan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Uthand H Sitorus selaku pengelola.
Ismi Kushartanto mengatakan, pemberian fasilitas pembiayaan ini merupakan komitmen BNI Syariah dalam mendukung pemanfaatan dan program KUR. Melalui program ini mampu mengembangkan dan memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM). Komitmen ini diakuinya, sudah dilaksanakan sejak tahun lalu sejalan dengan peluncuran produk pembiayaan BNI Wirausaha Syariah dan BNI Tunas Usaha Syariah.
"Sejak diluncurkan, produk pembiayaan ini sangat diminati oleh para pengusaha kecil karena keungguannya seperti persyaratan mudah dan proses persetujuan yang cepat," tegasnya.
Menurut Ismi secara bersamaan, ditandatangani akad pembiayaan Tunas Usaha kepada lima pedagang Pasar Johar Baru. Melalui pembiayaan ini, financing to deposit ratio (FDR) mencapai 100 persen dari total pengumpulan dana masyarakat mencapai Rp2 triliun.
Saat ini BNI Syariah memiliki 24 kantor cabang syariah, 30 kantor cabang pembantu syariah dan 636 outlet layanan syariah di kantor cabang utama maupun kantor layanan BNI. (Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs)
Kamis, 31 Januari 2008
Pasar Tradisional VS Pasar Moder
Pertarungan sengit antara pedagang tradisional dengan peritel raksasa merupakan fenomena umum era globalisasi. Jika Pemerintah tak hati-hati, dengan membina keduanya supaya sinergis, Perpres Pasar Modern justru akan membuat semua pedagang tradisional mati secara sistematis.
Setelah tertunda 2,5 tahun, Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern), akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2007 lalu.Enam pokok masalah diatur dalam Perpres yaitu definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, syarat perdagangan (trading term), kelembagaan pengawas, dan sanksi. Soal zonasi atau tata letak pasar tradisional dan pasar modern (hypermart), menurut Perpres, disusun oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ini membuat pemerintah pusat terkesan ingin “cuci tangan”, mengingat tata letak justru merupakan persoalan krusial sebab tak pernah konsisten dipatuhi, yang lalu membenturkan keduanya. Pendirian Carrefour di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, misalnya. Awalnya Carrefour Ciledug ditolak keras oleh semua pedagang tradisional di sekelilingnya, tetapi pada akhirnya bisa beroperasi dengan mulus persis menjelang Natal 2007.
Pengalihan kewenangan mengeluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) ke Pemda, memungkinkan pasar tradisional selalu dikorbankan dengan berbagai alasan. Indikasinya, sebagian besar pasar modern tidak memiliki IUPM dari pemerintah pusat. “Untuk masalah zonasi, Pemda diberi waktu tiga tahun untuk menyusun rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) yang mengacu kepada Undang-Undang Tata Ruang,” kata Ardiansyah Parman, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag.
Akan Mati Semua
Penandatanganan Perpres berlangsung setelah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk melepas bisnis ritelnya, dengan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk pada 5 Oktober 2006, dan di PT Sumber Alfaria Trijaya 15 Desember 2006. Ribuan outlet Alfamart dan Alfamidi tersebar di kawasan pemukiman warga, belum termasuk Alfa Rabat sekelas supermarket sebanyak 29 buah.
Setelah itu muncul kabar raksasa ritel asal Perancis PT Carrefour Indonesia sepakat untuk membeli 75 persen saham Alfa Ratailindo, dengan menyasar supermarketnya. Nota kesepahaman pembelian saham ditandatangani di Singapura 17 Desember 2007, dilanjutkan negosiasi pembelian saham pada 6 Januari 2008, menjadikan Carrefour berpotensi memonopoli usaha ritel sebab tampil sebagai market leader dan price leader.
Apabila pembelian saham Alfa benar-benar terjadi, maka, langkah perubahan Alfa Rabat menjadi Carrefour akan sama persis mengikuti jejak perubahan Hero menjadi Giant, atau supermarket Matahari menjadi Hypermart.
Masih terlalu dini, memang, untuk menilai ada keterkaitan antara berbagai aksi korporasi perusahaan terbuka di atas dengan keluarnya Perpres Pasar Modern. Tetapi bersamaan dengan Perpres pasar Modern dikeluarkan pula Perpres No 111 tentang Perubahan Atas Perpres No 77 Tahun 2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, atau tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), yang memberikan penegasan perihal penanaman modal asing di sektor ritel. Sebagai misal, definisi supermarket, minimarket, dan departemen store skala kecil dicantumkan dalam kelompok usaha ritel dengan syarat 100 persen modal dalam negeri. Investor asing ditentukan hanya boleh masuk dalam bisnis supermarket ukuran besar dengan luasan lantai penjualan lebih dari 1.200 meter persegi (m2), dan departemen store besar yang berukuran lebih dari 2.00 m2.
Dari sisi pemerintah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berharap Perpres dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan pasar tradisional, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih baik untuk bisnis ritel. “Perpres ini intinya mengatur masalah zonasi, bagaimana perlindungan pasar tradisional dan ekspansi. Juga, bagaimana supaya pengaturan lokasi pasar tradisional dan ritel modern akan bisa lebih bagus,” kata Mari.
Ketika memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor Pusat Bulog di Jakarta Jumat (28/12), Mari mengatakan, dengan pemberlakuan Perpres persoalan rebutan pelanggan antara ritel tradisional dan modern bisa diminimalisasi.
Mari percaya, perlindungan pasar tradisional bisa dilakukan karena aturan pembangunan pasar harus mengacu pada tata ruang dan wilayah yang sudah dimiliki Pemda. Termasuk pengucuran kredit usaha rakyat kepada pedagang tradisional. “Dengan keluarnya Perpres ini maka akan memperlancar program pemberdayaan untuk pedagang seperti pengucuran kredit mikro dan sebagainya,” kata Mari. Ia mengingatkan, perbaikan kinerja ritel tradisional perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan memperbaiki bangunan pasar tradisional, serta pemberdayaan pedagang kecil dan peritel tradisional melalui berbagai program.
Pemberlakuan aturan baku pendirian pasar tradisional dan pasar modern akan membuat persaingan keduanya semakin sengit di masa-masa mendatang. Data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyebutkan, hypermarket telah menyebabkan gulung tikarnya pasar tradisional dan kios pedagang kecil-menengah. Data yang dikumpulkan APPSI pada tahun 2005, saat hypermarket belum begitu menggejala seperti sekarang, memaparkan, di Jakarta terdapat delapan pasar tradisional dan 400 kios yang tutup setiap tahun karena kalah bersaing dengan hypermarket.
Putri Kuswisnu Wardani, Juru Bicara 9 Aliansi Multi Industri mengatakan, para pedagang di pasar tradisional tidak akan pernah mungkin bisa bersaing dengan peritel besar pemilik hipermarket atau supermarket. Pasar tradisional juga tidak bisa melakukan minus margin untuk menarik konsumen, karena tidak ingin menekan pemasok dan produsen.
“Jadi sudah dapat dipastikan pasar tradisional akan mati semua dan tinggal tunggu waktu saja. Arahnya sudah kelihatan. Yang bisa menolong pasar tradisional dan industri nasional (yang barang-barangnya dijual di hipermarket) dari kehancuran adalah niat dan keberpihakan dari pemerintah,” ucap Putri. HT (BI 54)